News

Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan ASN Jabar Minta atau Terima THR, Ini Alasannya

310
×

Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan ASN Jabar Minta atau Terima THR, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas fenomena maraknya surat permintaan THR dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditujukan kepada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan permintaan dan penerimaan THR,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataannya melalui akun TikTok Kang Dedi Mulyadi.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan dua poin penting yang wajib dipatuhi semua pihak. Pertama, seluruh aparatur pemerintahan di lingkungan Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga ke tingkat RT dan RW, dilarang keras meminta atau menerima THR dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun.

Kedua, seluruh pelaku usaha baik yang tergabung dalam BUMD, BUMN, maupun sektor swasta juga tidak diperbolehkan memberikan THR dengan alasan apa pun kepada lembaga pemerintahan maupun individu di lingkungan Pemprov Jabar.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan solidaritas dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, tanpa saling memberatkan satu sama lain.

“Mari kita sambut Hari Raya dengan hati yang ringan, tanpa harus ada yang merasa terbebani. Jalani puasa Ramadan ini dengan khusyuk. Jangan sampai malah sibuk cari-cari THR ke sana ke mari, sementara puasa saja bolong-bolong,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengajak masyarakat untuk menjalani hidup lebih sederhana, terutama dalam menyambut hari kemenangan.
“Yuk, kita jalani hidup dengan santai, secukupnya saja. Nggak usah dipaksakan,” tutupnya.

Melalui surat edaran ini, Dedi berharap praktik permintaan maupun pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain tidak lagi terjadi, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *