CIMAHI, (CAMEON) – Pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi baru memasuki tahap pertama, tapi isu tak sedap sudah membayangi pembangunan tersebut. Isu muncul sejak Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti ditangkap KPK terkait dugaan suap izin pembangunan Pasar Atas tahap kedua.
BACA: Meski Atty Digelandang KPK, Pembangunan Pasar Atas Baru Tahap I Tetap Lanjut
Berkaitan dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap kedua itu, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani mengakui akan membahas kembali mengenai tendernya.
“Ini kan perlu kita bahas bersama. Kan ini proses tendernya belum,” kata dia, Senin (5/12/2016).
Ia menegaskan, sejauh ini belum mengetahui secara detail mengenai permasalahan yang mencuat terkait pembangunan pasar yang terletak di jalan Kolonel Masutri, Cimahi tersebut.
“Substansi masalahnya kita belum tau,” ucap dia.
Selain mengkaji kembali soal tender, tera Yani, pihaknya juga akan menelaah kembali kerja sama dengan pihak BJB. BJB merupakan pihak swasta yang meminjamkan dana kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk pembangunan pasar itu. Total senilai Rp 135 miliar direncanakan untuk dipinjam dengan mekanisme ditarik sesuai progres dan kebutuhan pembangunan.
“Kita akan baca kembali MoU dengan BJB terkait dengan itu (dana pijaman). Kita periksa terkait dokumen pinjaman dan sebagainya,” beber Yani.
Pembangunan tahap pertama Pasar Atas Baru dianggarkan Rp 43 miliar, sedangkan tahap kedua dianggarkan sekitar Rp 60 miliar.
Seperti diketahui, Kamis, 1 Desember 2016, rumah pribadi Atty digeledah KPK sekitar tujuh jam. Atty dan suaminya, Itoc Tochija langsung dibawa KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil, Atty dan Itoc didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Hingga kini, Atty dan Itoc masih dalam masa tahanan yang diajukan KPK selama 20 hari. Pembuktian benar atau tidaknya akan dilakukan dalam persidangkan setelah berkas lengkap dan diserahkan dari KPK ke pengadilan. (Rizki)
Discussion about this post