PANGANDARAN, (CAMEON) – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran, banyak Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang mangkir. Hal tersebut diakui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian BKD Kabupaten Pangandaran, Wawan Suryaman mengakui banyaknya pegawai PNS di yang bolos atau mangkir masuk kantor di hari pertama setelah pasca Cuti bersama Idul Fitri 1437 H. “Dari 758 pegawai OPD, yang masuk kerja sebanyak 691 orang, sedangkan yang mangkir sebanyak 57 orang PNS,” akunya. Senin (11/7).
“Jumlah tersebut merupakan hasil pantauan kami ke setiap OPD dan mendata pegawai yang hadir dan tidak hadir pada hari pertama kerja,” terangnya.
Wawan menjelaskan, berdasarkan Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) tertanggal 30 Juni 2016 bahwa Kabupaten/Kota harus melaporkan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara hari pertama kerja pasca lebaran. “Berdasarkan data yang berhasil dihimpun ada 37 pegawai tanpa keterangan, 9 pegawai izin, 10 pegawai sakit, 2 pegawai cuti bersalin, dan 9 pegawai tugas dinas,” jelas Wawan.
“Nantinya data tersebut akan diserahkan langsung ke Kemenpan-RB melalui faks dan email. Selain itu juga kami akan menyerahkan daftar hadir tersebut kepada Sekretaris Daerah dan Bupati untuk menindaklanjuti kehadiran pegawai,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang mewajibkan PNS masuk kantor dan tidak mengambil cuti pasca libur lebaran. bahkan Menpan-RB juga mengeluarkan edaran yang meminta instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah (Pemda) melaporkan hasil pemantauan kehadiran PNS di hari pertama masuk kantor pasca libur Idul Fitri 1437 Hijriyah. Edaran bernomor B/2410/M.PAN-RB/06/2016 ditujukan kepada gubernur dan bupati/ wali kota dalam rangka penegakan disiplin PNS dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya idulfitri 14/37 Hijriyah.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas KemenPAN RB Herman Suryatman menegaskan tidak akan ada toleransi kepada PNS yang membolos atau mangkir di hari pertama masuk kerja Senin (11/7) hari ini. “ Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa PNS yang tidak masuk kerja bisa didalami sejauh mana pelanggaran yang bersangkutan. Apalagi tidak masuk kerja tanpa alasan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,”tegasnya.
Sesuai dengan arahan Menpan-RB, lanjut Herman, melalui Surat Edaran yang melarang aparatur sipil negara, termasuk prajurit TNI dan anggota kepolisian, untuk menambah cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dalam surat edaran tersebut disebutkan cuti libur PNS selama sembilan hari dinilai sudah cukup memadai.” Jika aturan tersebut tidak ditaati, maka sanksi siap menanti PNS tersebut. Sanksi diserahkan kepada masing-masing instansi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pimpinan instansi selaku pejabat pembina kepegawaian. Termasuk halnya teknis pemberian sanksi mulai bobot ringan, sedang maupun berat,” kata Herman.
“Nanti pimpinan instansi melalui inspektorat masing-masing daerah Kota/Kab akan melakukan pendalaman Apakah itu pelanggaran disiplin ringan atau sedang, sesuai dengan bobot. Tidak bisa pukul rata misalnya ada kendala, musibah, atau lain hal diserahkan ke pemimpin instansi masing-masing berdasarkan PP disiplin PNS,” paparnya.
Pihak Menpan-RB juga tidak mentolerir alasan bolos kerja lantaran terjebak macet arus balik lebaran dan sebagainya. Menurutnya, situasi arus balik bukanlah hal pertama kalinya, sehingga sudah semestinya diantisipasi sejak awal. ” Lihat situasi dan kondisi. Saya kira PNS yang bertanggung jawab bisa mengantisipasi. Karena ini suasana lebaran, arus balik lebaran, tentu tidak bisa disamakan dengan hari biasa. Minimal sudah diantispasi,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id ( Andriansyah )