CIMAHI, (CAMEON) – Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi siap penyerahan Laporan penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Di antaranya pasangan Atty-Azul dan Ajay-Ngatiyana.
Berdasarkan data yang himpun, Pasangan nomor urut satu, Atty Suharti-Achmad Zulkarnain menerima sumbangan paling besar senilai Rp 100 juta. Sedangkan dari pihak lain atau perseorangan, menerima sumbangan mencapai Rp 1,5 miliar.
Untuk pasangan nomor dua, yakni Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani, tidak menerima sumbangan dari pihak manapun. Begitu juga dana sumbangan dari pihak manapun.
Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Ajay M Priatna-Ngatiyana tercatat menerima sumbangan sebesar Rp 370 juta, itupun hanya dari kantong mereka berudua. Sedangkan dari perseorangan nihil.
Menurut Dewan Pengurus Cabang Kota Cimahi PDI Perjuangan Denta Irawan, malam ini laporan telah selesai. Besok (11/2/2017), akan diupayakan telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
“Sore tadi tinggal sebentar lagi, malam ini kita cek laporannya dan besok ditargetkan akan diserahkan ke KPU,” kata Denta kepada wartawan, Jumat (10/2/2017).
Terkait laporan, lanjut dia, pihaknya tidak ingin mengerjakan mepet ke deadline. Sehingga, dalam pembuatan laporan diserahkan oleh pihak khusus. Sebanyak kurang lebih lima orang yang melaksanakannya.
Ini dibentuk agar para tim kampanye ini fokus pada apa yang dikerjakan. “Setiap harinya tim accounting ini melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya.
Begitu juga Sekretaris Tim pemenangan Atty -Azul Angi Permana melakukan hal yang sama. Laporan telah selesai dilaksanakan, malam ini sedang dilakukan pemeriksaan. “Sudah selesai tadi sore, malam ini sedang pengecekan. Kebetulan tadi saya yang mengerjakan,” katanya.
Targetnya, lanjut dia, akan diserahkan besok (11/2/2017) sebagaimana selesainya waktu kampanye. Untuk besok dilakukan kampanye penguatan pada beberapa basis. Hal ini dilakukan agar para pemilih yakin dengan pilihannya, yaitu Atty-Azul.
“Rencananya laporan akan diserahkan besok. Terkait jam pihaknya masih belum bisa mengabarkann,” katanya.
Sebelumnya Komisioner KPU Kota Cimahi, Septian mengatakan LPPDK tidak akan memberikan toleransi lagi.
“Batas akhir penyerahan LPPDK sendiri berakhir pada 12 Februari 2017. Jika telat, maka sanksinya pasangan calon akan didiskualifikasi,” singkatnya. (Putri)