CIMAHI, (CAMEON) – Baru dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Di antaranya paslon nomor satu (Atty-Azul) dan paslon nomor dua (Hadad-Irma). Padahal batas penyerahan LPPDK ini pada pukul 18.00 WIB, Minggu (12/2/2017).
Konsekuensinya jika tidak menyerahkan LPPDK paslon tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Menurut Ketua KPU Kota ,Handi Dananjaya, paslon nomor tiga (Ajay-Ngatiyana) kabarnya sedang melakukan pemeriksaan ulang terkait LPPDK.
“Tapi, kita masih akan menunggu. Mumpung masih ada waktu dua jam lagi,” kata Handi di kantornya, Minggu (12/2/2017).
Akan tetapi, tim pemenangan paslon tiga telah mengkonfirmasi hal tersebut. Dia menjelaskan, untuk LPPDK ini tidak ada toleransi sama sekali. Jika memang terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan, dengan terpaksa akan didiskualifikasi.
Imbauan ini sudah dia beritahukan sejak jauh hari. Sehingga, para tim kampanye bisa menyerahkan sebelum batas akhir penyerahan.
Ketika dikonfirmasi, kepada Ketua Dewan Pengurus Cabang Kota Cimahi Denta Irawan keterlambatan ini disebabkan pemeriksaan ulang laporan. “Kami periksa ulang laporan tersebut. Sehingga, tidak ada lagi kesalahan bilamana ada gugatan terkait dana kampanye kami,” singkatnya. (Putri)