BANDUNG BARAT (CAMEON)-Dari 171 minimarket terdapat 87 minimarket tidak berizin di Bandung Barat. Sisanya, sebanyak 56 yang saat ini masih menempuh izin.
Menurut Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dadang Mursiddin, yang sudah berizin 26 mini market. Pihaknya mengakui kesulitan untuk menertibkan sejumlah mini market.
Tidak jarang izin belum terbit, tapi minimarket sudah berfungsi. Begitu juga kepemilikan bangunan yang masih belum jelas.
“Seakan-akan kami di dinas kejar-kejaran untuk menertiban izin,” kata Dadang Mursiddin kepada CAMEON saat berdiskusi di Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara), Jumat (24/3/2017).
Menurutnya, pemerintah daerah belum bertindak tegas terkait penertiban izin. Dalam kesempatan tersebut pihaknya membandingkan ketegasan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, terkait penertiban izin.
“Ridwan Kamil memang cukup tegas untuk menindak sejumlah minimarket sekaligus pihak swasta,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap bisa menindak tegas fenomena perizinan minimarket. Sedangkan agar minimarket ini tidak semakin banyak.
Diungkap olehnya, sudah bekerjasama dengan desa dan camat terkait pengendalian pembangunan. Sehingga, tidak semua izin harus berada di pemerintah daerah.
“Kemarin kami sudah mengumpulkan sejumlah kades dan camat untuk membahas hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat Kembara Ahmad Zaenudin menjelaskan, diskusi tersebut berangkat dari kegelisahan mahasiswa. Di mana dalam hitungan bulan minimarket sudah berdiri.
“Bagaimana izinnya, kok bisa begitu cepat dibangun,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta ketegasan terhadap pemerintah daerah. Bagaimana persaingan harganya harus jelas. Jangan sampai, usaha milik perseorangan ini lebih maju.
“Namun, usaha milik masyarakat menengah bawah kelompok malah menurun. Harus ada keseimbangannya,” pungkasnya.