KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON ) – Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis menegaskan, salah satu persyaratan bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakilnya harus sehat kejiwaannya.
Usai rapat di ruangan kantor KPU Kota Tasikmalaya, Selasa (30/8/2016), Cholis menjelaskan, jadwal pemeriksaan para kandidat dimulai dari tanggal 21 sampai 27 September 2016. Pelaksanaan tes kesehatan ini akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan ada dua hal. Satu standar pemeriksaan rohani, jasmani dan bebas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Adapun yang kedua, adalah pemeriksaan rumah sakit. Untuk lokasi pemeriksaan ini, pihaknya akan menunggu rekommendasi dari IDI.
Setelah ada informasi dari IDI, pihak KPU akan menetapkan standar pemeriksaan. Misalnya sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Adapun tenaga dokter ahli yang akan memeriksa sudah disiapkan. Dia menyebutkan, ada tiga orang dokter, pisikiater, pisikolog tes khusus bebas Narkoba.
“Untuk pembiayan pemeriksaannya akan ditanggung oleh KPU dengan total Rp 5 juta setiap pemeriksaan yang menyangkut psikiater, psikolog dan narkoba tadi,” ujarnya.
Ditempat sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia, dr Ali Pirdaus mengatakan, pihaknya baru mengadakan rapat koordinasi dengan KPU. Untuk teknis sendiri, saat ini IDI belum menyiapkan apa-apa.
“Karena sekarang ini hanya sebatas hasil rapat dari pihak KPU. Hanya sebatas saran, karena mekanisme pemeriksaan sekarang ini ada perubahan, berbeda dengan dulu,” katanya.
Memang diakuinya ada perbedaan dengan pesta demokrasi tahun lalu. Jika dulu, kata dia, aturannya langsung peraturan IDI.
Sementara untuk pemeriksaan sekarang, pihak yang ditunjuk oleh peraturan baru di KPU termasuk Rumah Sakit.
“Rumah Sakit yang ditunjuk adalah rumah sakit pemerintah, kalau di kita sudah barang tentu Rumah sakit Dokter Sukarjo,” terangnya.
Dijelaskan Ali, mekanisme pemeriksaan sekarang dan dulu jelas ada perbedaan. Paling kentara misalnya, sekarang ini ada tiga pemeriksaan psikiater, psikolog dan bebas narkoba.
“Kalau pemeriksaan narkoba sakarang bagiannya BNN, kemudian kolaborasi antara IDI dan psikolog,” ujarnya.
Bagi kandidat yang dinyatakan gagal dalam semua rangkaian pemeriksaan tadi, tentu tidak bisa melanjutkan tahapan. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)