News

Awas Modus Baru Penipuan dan Pencurian Bermotor !

120
×

Awas Modus Baru Penipuan dan Pencurian Bermotor !

Sebarkan artikel ini
Awas Modus Baru Penipuan dan Pencurian Bermotor !
Tiga orang pelaku penipuan dan pencurian kendaraan bermotor berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sukarame. ( dzm - photo )

TASIKMALAYA, ( CAMEON ) – Anda orangtua yang gemar memfasilitasi kendaraan untuk ana-anaknya? jangan bangga dulu karena tentu saja selain anak Anda mungkin belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Faktor keselamatan anak Anda pun harus pula diperhatikan. Jangan sampai menjadi korban dari aksi penipuan serta pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan 3 pria ini.

Mereka adalah Agis (23),  Adi (19), dan Rifky (22) kawanan curanmor yang sudah melakukan tindakan pencurian di 4 TKP ini menargetkan sasaran korbannya adalah anak anak di bawah umur, yang tengah mengendarai kendaraan bermotor.

Dalam melakukan aksinya,  kawanan ini berpura-pura kenal dengan orangtua korban dan meminjam kendaraan yang tengah dipakai korban. Mereka beralasan akan mengantarkan surat undangan, sementara korban disuruh menunggu dengan diberikan uang 20 ribu rupiah.

Tak lama setelah menerima pengaduan dari warga, Polisi pun bergerak cepat berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah saksi serta pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Akhirnya, Polisi mengarah ke salah seorang pelaku Rifky (22) dan berhasil dibekuk di rumahnya.

Dari nyanyian Rifky inilah, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukarame pun berhasil membekuk Adi dan Agis yang tercatat sebagai warga Kampung Sentral Singaparna Kab. Tasikmalaya.

Kepada penyidik, mereka mengaku tidak melakukan pemaksaan, namun hanya membuat bujuk rayu kepada para korbannya.

“Sebelumnya, kami enggak miras dulu pak, kalo ada anak yang bawa motor, baru kami dekati dan kami bilang bahwa disuruh ayahnya meminjam motor korban untuk mengantarkan undangan,“ jelas Agi.

Motor hasil penipuan ini pun mereka jual dengan harga dua juta rupiah dan  mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek Sukarame, Iptu Supardi, kepada wartawan Rabu (07/09) membenarkan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah berpura pura kenal dengan orangtuanya dan membujuk korbannya untuk meminjamkan motor yang tengah dipakai.  Selanjutnya, motor tersebut dijual kepada penadah.

“Ya betul anggota kami berhasil membekuk kawanan ini. Modusnya pura-pura kenal dengan orangtuanya dan membawa motor korban. Ada empat TKP selama tahun 2016 ini, dan semuanya sudah bisa kita ungkap, “ ujar Iptu Supardi.

Diantara mereka, ada dua pelaku yang tangannya penuh dihiasi tato. Kini, mereka terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Singaparna. Mereka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. cakrawalamedia.co.id  (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *