News

Atur Hak Perokok dan Non-Perokok, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Matangkan Perda KTR

210
×

Atur Hak Perokok dan Non-Perokok, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Matangkan Perda KTR

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat penting terkait Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinas Kesehatan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, 39 Kepala Puskesmas dari berbagai kecamatan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Bidang Pengembangan SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Nurhaida, S.KM., S.Si.T., M.M.Kes., menegaskan urgensi perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

“Pembangunan kesehatan harus fokus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan individu dengan masalah kesehatan tertentu,” ujarnya.

Rahayu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah perokok di kalangan usia sekolah.

“Mirisnya, saat ini tingkat merokok di umur sekolah sudah sangat meningkat. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk segera mengambil tindakan,” tambahnya.

Perda KTR ini bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok, melainkan untuk mengatur area merokok agar hak perokok dan non-perokok sama-sama terlindungi.

“Perda ini fungsinya adalah untuk mengatur di mana area merokok atau smoking area, sehingga perokok dapat menuntaskan haknya tanpa mengganggu hak orang lain,” jelas Rahayu.

Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Dinkes Kab Tasikmalaya Jaga Higienitas Makanan Olahan

Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, pembentukan Perda KTR dianggap perlu untuk memperkuat implementasi aturan tersebut.

“Walaupun masih berbentuk Perbup, aplikasinya sudah sangat luar biasa karena Bapak Bupati menekankan penerapannya di lapangan,” kata Rahayu.

Dinas Kesehatan juga telah berkolaborasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan (Disdik), melalui program sekolah berbudaya lingkungan dan Adipura untuk mendukung inisiatif ini.

Dengan terbentuknya Perda KTR, Dinas Kesehatan berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

“Meski ada sanksi dalam Perda ini, tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membangun kedisiplinan. Dengan begitu, masyarakat tahu di mana mereka bisa merokok dan di mana tidak boleh merokok, sehingga kedua hak bisa terjamin,” ungkap Rahayu.

Ia juga menghimbau partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengingatkan mengenai area yang diperbolehkan untuk merokok.

“Kami mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah mengaplikasikan Perda ini di lapangan, sehingga kesadaran bersama dapat terwujud,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *