CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi hingga kini belum menyatakan sikap terkait bantuan hukum untuk Wali Kota Cimahi Non Aktif, Atty Suharti. Atty saat ini bersama suaminya, Itoc Tochija tengah ditahan KPK akibat dugaan suap yang menimpa keduanya.
“Untuk penasehat hukum, tadinya juga kalau diperbolehkan atau kalau dibenarkan baru Pemkot Cimahi akan menyediakan (bantuan hukum). Namun, karena Bu Atty sedang cuti, maka hal tersebut tidak kita lakukan,” beber Plt. Wali Kota Cimahi, Sudiarto, Kamis (15/12/2016).
BACA: Pemkot Cimahi Sedang Kaji Bantuan Hukum Bagi Atty
Sementara itu, Kuasa Hukum Atty Suharti, Andi Syafrani mengatakan, akan melakukan upaya hukum untuk pendampingan Atty dalam kasus dugaan suap izin pembangunan Pasar Atas Baru tahap II.
“Kami akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diberikan oleh Undang-undang untuk melindungi hak-hak hukum klien kami,” kata dia.
Dibeberkan Andi, pihaknya menemukan kejanggalan dalan kasus sangkaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Atty. Menurutnya, ini adalah OTT yang terjadi dan dilakukan KPK tanpa ada alat bukti uang tunai untuk kasus dugaan suap.
BACA: Kuasa Hukum Atty Temukan Kejanggalan Soal Sangkaan Suap Kliennya
“Kami masih belum menemukan keyakinan adanya keterlibatan Ibu Attu Suharti, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan pidana suap yang dituduhkan KPK,” tegas dia. (Rizki)