CIMAHI, (CAMEON) – Aplikasi resmi pengawas pemilu berbasis android yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga kini belum maksimal digunakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi.
Aplikasi yang dinamakan Gowaslu dan sudah bisa diunduh di smartphone tersebut berfungsi sebagai pengawasan dan pelaporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang bisa digunakan masyarakat itu, ternyata belum sempurna dan memiliki sejumlah kekurangan.
Atas Dasar tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu, Kota Cimahi, Yus Sutaryadi, mengaku belum mensosialisasikan Gowaslu kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Cimahi.
“Baru kami sosialisasikan kepada pelajar dan anggota pramuka saja, karena aplikasinya belum sempurna,
servernya tidak bisa menampung banyak, kalau tidak salah cuma sampai sepuluh ribu user saja, dan itu untuk Jawa Barat bukan hanya Cimahi,” jelas dia, Rabu (30/11/2016).
Diakatakan Yus Sutaryadi, pihak Panwaslu Kota Cimahi mengaku sudah meminta ke Bawaslu RI untuk segera menyempurnakan aplikasi Gowaslu.
Menurutnya, aplikasi tersebut sangat membantu masyarakat yang ingin melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya.
Selama ini, kata Yus, masyarakat enggan melapor karena berbagai alasan mulai dari rasa sungkan karena terduga pelaku pelanggaran orang yang secara domisili dekat, atasan, orang terpandang di wilayahnya dan karena jarak kantor Panwaslu yang jauh dari tempat tinggal pelapor.
“Lewat aplikasi Gowaslu, warga tersebut bisa melaporkan cukup dengan menekan tombol saja. Makanya kami
minta ke Bawaslu pusat suapaya aplikasi ini segera disempurnakan. Ya, minimal servernya diperbesar,” beber Yus. (Rizki)