CIMAHI, (CAMEON) – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017 sudah berlangsung lima hari. Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul juga sudah terpasang di beberapa sudut di Kota Cimahi.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (2/11/2016), alat peraga kampanye pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi sudah terpasang di jalan protokol maupun jalan lingkungan. Di jalan Cibeureum, sudah terpampang baliho ketiga pasangan calon.
Begitu juga dengan umbul-umbul dan spanduk yang sudah terpasang, seperti di Cilember, jalan Sentral, jalan Amir Machmud, jalan Cihanjuang, akses Tol Baros II, jalan Daeng dan jalan lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Cimahi.
Sesuai kesepakatan antara tiga tim kampanye pasangan calon, alat peraga kampanye yang akan dipasang harus dibubuhkan tandatangan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi.
Namun, dari semua alat peraga kampanye yang terpasang, sungguh disayangkan masih ada tempelan-tempelan calon Wali Kota yang dulu dan belum diturunkan.
Rencana awalnya, KPU Kota Cimahi akan menurunkan atau membersihkan tempelan tersebut pada 27 Oktober 2016 lalu, namun dengan berbagai alasan, pembersihan pun urung dilakukan.
KPU Kota Cimahi, melalui Ketua Tim Pokja Kampanye, Sri Suasti malah berdalih, yang harus membersihkan bukan KPU, tapi tim masing-masing pasangan calon. Padahal, KPU sempat berujar bahwa pihaknya akan membersihkan tempelan-tempelan yang berbau politik pada 27 Oktober.
“Sebenarnya bukan pembersihan, tapi ingin memberikan pembelajaran politik pada masyarakat. Yang membersihkan itu tim,” katanya, kemarin.
Meski diklaim oleh Sri bahwa tim sudah mulai membersihkan tempelan semacam spanduk dan poster yang bukan seharusnya terpasang, pada kenyataannya tempat tersebut masih terpasang di berbagai sudut Kota Cimahi.
Terlebih lagi, tempelan-tempelan tersebut sudah mengganggu keindahan kota, bahkan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan (K3).
Sebab, tempelan-tempelan politik tersebut terpasang di tempat yang tidak semestinya. Seperti yang terlihat, tempelan tersebut terpasang di tiang listrik, pohon dan berbagai akses yang tidak diperbolehkan.
Masa kampanye Pilkada Kota Cimahi sendiri akan berlangsung tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan tahapan selanjutnya yakni masa tenang berlangsung tanggal 12-14 Februari 2016.
Pilkada Kota Cimahi diikuti tiga pasangan, yakni Atty Suharti-Achmad Zulkarnain, Asep Hadad Didjaya-Irma Indiyani serta Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana. (Rizki)