TASIKMALAYA (CAMEON) – Imam Besar FPI Habib Rozieq Sihab sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Selain itu, ada juga sejumlah kasus lain yang akan dihadapi sang habib ini.
Saat berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charlian menegaskan bahwa jalannya roda demokrasi harus seiring dengan jalannya roda hukum.
Penegakan supremasi hukum menurutnya tidak pandang bulu. Siapapun yang bersalah pasti akan dihukum tak terkecuali seorang kiai atau ulama.
“Jika ada Laporan dari masyarakat, saksinya ada, buktinya ada, terus saya tidak boleh melakukan upaya hukum karena yang bersangkutan kiai, di mana penegakan hukumnya? dan di mana titik diskriminasinya,” ujar Anton, di Tasikmalaya, Senin (30/1).
Anton menilai, jika semua masyarakat berpatokan bahwa ulama tidak boleh dihukum, maka semua pelaku kejahatan bisa menyatakan dirinya menjadi ulama. Sehingga terbebas dari jeratan hukum.
“Anda mau seperti itu?” tanya Anton serius.
Dirinya juga mengharapkan agar perilaku seorang kiai atau ulama, betul-betul mencerminkan sosok yang sangat kharismatik dan menyayangi umatnya.
“Jangan sampai mengaku kiai, atau ulama tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang ulama, kan bahaya,” tutupnya. (dzm)