News

Antara Aturan, Kebutuhan dan Semarak Pedagang Bendera

118
×

Antara Aturan, Kebutuhan dan Semarak Pedagang Bendera

Sebarkan artikel ini
Antara Aturan, Kebutuhan dan Semarak Pedagang Bendera

CIMAHI, (CAMEON) – Jelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71, pedagang pernak-pernik yang berbau bendera Indonesia mulai menjamur dibeberapa area di Kota Cimahi.

Berdasarkan pantauan, rumah di jalan Amir Mahmud, belum lagi di beberapa titik lainnya, sudah berjejer pedagang yang menjajakan dagangannya dan kebanyakan merupakan pendatang.

Ade Entis (40), salah seorang pedagang yang berasal dari Garut, Jawa Barat mengaku setiap tahun ia berjualan bendera di kawasan Amir Mahmud.

“Setiap tahun jualan di sini,” ujarnya saat ditemui CAMEON di Jln. Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (12/8/2016).

Terhitung, sejak 1 Agustus lalu, para pedagang tersebut sudah berjejeran menjajakan bendera. Mereka mangaku ingin ikut memeriahkan HUT RI yang ke-71 dengan cara berjualan bendera.

Namun, mereka berjualan di tempat yang tidak semestinya. Sebab, jalan Amir Mahmud merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan di trotoar jalan.

Saat dikonfirmasi, Ade mengaku tahu bahwa ia dan pedagang lainnya berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Namun, karena tuntutan ekonomi, rasa takut terkena razia Satpol PP pun tak dihiraukan.

“Melanggar tahu, tapi kan tahunan, cuma dua minggu udah beres,” katanya.

Ia menuturkan, pendapatan dari berjualan bendera di Cimahi sangat membantu perekonomian keluarganya. Apalagi, sehari-hari, Ade hanya bekerja serabutan, seperti kuli bangunan.

“Lumayan dapat banyak tapi ga besar banget,” terangnya.

Kondisi agak sedikit berbeda yang dialami oleh Ujang Semar (30). Warga yang juga berasal dari Garut tersebut mengaku penjualan tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Tahun sekarang menurun dibanding tahun kemarin. Drastis, hampir 70 persen,” terangnya.

Dikatakannya, penyebab menurunnya omzet pedagang dikarenakan semakin banyaknya pedagang bendera.

“Pedagang makin banyak, konsumen mah tetap,” katanya.

Ia mengatakan, jika tahun sebelumnya bisa mendapatkan Rp 500.000/hari. “Tahun ini Rp 200.000/hari,” terangnya.

Ketika ditanya perihal kenapa memilih dagang di Kota Cimahi, Ujang mengaku hal tersebut karena potensi penjualan di Cimahi sangat besar dibandingkan di daerahnya.

“Di Garut penjualan minim, harga murah,” katanya.

Dilain pihak, instansi penegak ketertiban di Kota Cimahi, yakni Satpol PP Kota Cimahi mengaku akan memberikan toleransi bagi para pedagang bendera untuk berjualan.

“Kita kasih kesempatan selama tidak menganggu,” kata Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan.

Menurutnya, dengan adanya para pedagang bendera, akan membuat semarak dalam perayaan hari kemerdekaan nanti.

“Jadi tambah semarak, cuma ya kita arahkan selama tidak menganggu,” ujarnya.

Namun, pada dasarnya, kata dia, pedagang atau PKL yang berjualan di zona terlarang tidak diperbolehkan berjualan di sana.

“PKL itu tidak boleh berjualan di zona yang dilarang yang sudah ditetapkan,” tegasnya, cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *