BANDUNG (CM) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari, mengungkapkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di Jawa Barat yang cukup tinggi, bersamaan dengan perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat, sangat berdampak pada volume produksi sampah yang dihasilkan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Sari Sundari melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat kepada masyarakat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Minggu 24 Maret 2024.
Sari menjelaskan pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah sampah dengan memulainya dari rumah, yaitu dengan memilah dan mendaur ulang sampah.
“Kita harus mulai mengelola sampah dari rumah dengan memilah sampah organik atau sisa makanan, dan menghabiskannya di tempat sumber asalnya, yaitu di rumah kita sendiri,” ujar Sari.
Menurut Sari, memulai pengelolaan sampah dari rumah sangatlah penting karena dapat mengurangi jumlah total sampah. Hal ini terutama penting mengingat Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Sarimukti sudah semakin penuh, dan TPPAS Legok Nangka masih belum dapat beroperasi.
“Dengan memilah sampah, hanya sampah yang bersifat anorganik yang perlu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir,” tambahnya.
Sari menekankan bahwa masalah sampah merupakan isu serius yang memerlukan penanganan bersama baik dari pemerintah maupun partisipasi aktif masyarakat.
“Termasuk di antaranya adalah pentingnya kebijakan dari kepala desa di setiap wilayah agar penanganan sampah dapat dilakukan secara terpadu di masyarakat,” tutup Sari.