TASIKMALAYA (CM) – Lagi, terjadi kekerasan terhadap bayi yang dilakukan orang tuanya sendiri hingga mengakibatkan bayi meninggal dunia. Menurut laporan yang diterima redaksi, nama korban meninggal yakni Daffa Hilap Rapay (22bl) warga Kp. Sampalan Lega RT 08/RW 03 Desa Cintawangi Kec. Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun kronologis dari kejadian tersebut seperti yang diterima redaksi yakni, sekira pukul 13.00 WIB (28/06/2018), ananda Daffa dipanggil oleh pelaku dengan nada keras sehingga ananda Daffa takut dan nanggis. Karena tidak mau dipanggil, pelaku memukul paha 2 kali dan 1 kali pipi kanan dan kiri, lalu ananda Daffa di angkat ke 2 kakinya dengan posisi kepala dibawah diayun-ayun, setelah itu langsung di lempar dan bayi langsung tengkurap di lantai.
Dalam keadaan diam, Ulva Ardiana (33) Ibu kandung korban lalu peluk ananda Daffa yang sesak nafasnya, Ulva memanggil pelaku dan pelaku langsung membawa ananda Daffa ke kamar mandi, lalu di usap sama air dingin, setelah itu ananda Daffa di bawa ke puskesmas. Dikarenakan keadaan ananda Daffa kritis dan harus di bawa ke Rumah Sakit umum, tetapi pada jam 08.30 wib ananda Daffa meninggal dunia.
Adapun nama pelaku yakni OS (34) alamat sama dengan korban, menurut laporan yang masuk, pelaku merupakan ayah tiri korban.
Baca Juga: Kisah Tragis Perkenalan di Facebook Berujung Maut
Sementara, korban sekarang berada di rumah sakit umum dan direncanakan akan dibawa ke rumah duka di Pekalongan Jawa Tengah.
Kapolres Kabupaten AKBP Anton Sudjarwo, membenarkan adanya kejadian tersebut, dan sekarang pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Menurut Anton, pelaku bisa dijerat pasal perlindungan anak junto 80 pasal 9c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim)