News

Amputasi Anggaran APBN Perubahan Tak Libatkan DPR

199
×

Amputasi Anggaran APBN Perubahan Tak Libatkan DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016, pertanggal 26 Agustus 2016 merupakan amputasi anggaran dalam APBN Perubahan 2016 tanpa melibatkan DPR RI. Padahal, APBN Perubahaan 2016 baru saja disepakati dan disahkan oleh DPR dengan pemerintah.

“Intruksi Presiden tentang pemotongan anggaran ini, bukan sebuah penghematan anggaran. Tapi ini namanya amputasi anggaran dengan kejam dan bengis. Karena belum ada pembahasan dan persetujuan dari DPR,” ujar Uchok dalam keterangannya, Kamis (1/9) di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah seenaknya main potong atau amputasi anggaran atas 85 kementerian atau lembaga negara yang berdampak kepada penghorbankan program program lembaga penegakan hukum, program anti korupsi, dan program program untuk mengatasi kemiskinan. Padahal dalam APBN Perubahan, 87 kementerian atau lembaga negara mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.767.8 Triliun.

“Dalam intruksi tersebut, Presiden menginstruksikan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016,” katanya.

Langkah Presiden tanpa melibatkan DPR ini, ungkapnya, merupakan penggunaan gaya politik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, gaya politik ini paling jelek sepanjang sejarah Jakarta karena tanpa pernah mau melakukan pembahasan atau minta permisi kepada dewan.

“Dia langsung saja, melakukan tindakan tanpa berpikir, atau nanti kalau ada akibat dari amputasi anggaran ini, baru dipikirkan. Masa bodoh dengan peraturan yang sudah tidak ada. Anggap saja, Seolah olah aturan belum dibikin atau belum ada peraturan yang jelas, yang harus dijalankan oleh pemerintah Jokowi,” ungkapnya.

Dia berpendapat, jika DPR tak lagi dilibatkan, lebih baik bubarkan saja parlemen itu, tanpa ada perwakilan rakyat lagi dalam pemerintahan. Dengan demikian, Presiden Jokowi mempunyai kekuasaan penuh, tanpa ada yang mengawasi atau mitra dalam pembahasan anggaran.

“Lupakan saja peraturan yang menegaskan, bahwa pergeseran anggaran atau pergantian ataupun penghapusan nomenklatur program harus ada perbahasan atau pemberitahuan anggota dewan sebagai hak budget dan pengawasan DPR,” ucapnya.

Uchok menegaskan, tindakan pemerintah itu patut dicuriga telah melakukan “suap” kepada parlemen yakni dengan cara pemerintah tidak melakukan amputasi anggaran kepada dua lembaga negara yakni DPR dan MPR. Hal ini merupakan sebuah strategis pemerintah untuk meredam kemarahan atau kritik anggota dewan kepada presiden Jokowi.

“Dari 87 kementerian atau lembaga yang punya alokasi anggaran, hanya 2 lembaga negara yang tidak diamputasi anggarannya, yaitu DPR dan MPR,” ungkapnya.

Adanya Inpres Nomor 8 Tahun 2016 itu, kata Uchok, tidak ada atau minim anggota dewan yang melakukan protes atau kritik kepada pemerintahan Jokowi. Hal ini berarti, DPR sudah dilumpuhkan, dan kalaupun DPR masih “hidup”saat ini, hanya dipergunakan sebagai tukang stempel pemerintah agar semua anggota dewan mengikuti semua kemauan pemerintahan Jokowi dengan mengkorban rakyat kecil.

“Besaran penghematan atau anggaran yang sudah diamputasi sebesar Rp.64.7 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp.767.8 Triliun. Jadi, alokasi anggaran kementerian atau lembaga, saat ini merosot tajam. Apalagi setelah Sri mulyani Jadi Menteri Keuangan, tinggal tersisa sebesar Rp.666.6 Triliun,” jelasnya

Adanya amputasi anggaran ini, ungkap Uchok, akan mengorbankan rakyat kecil. Maka, wajar saat ini rakyat berduka dan prihatin atas berkurangnya anggaran buat rakyat kecil padahal buat pokok dan bunga utang, pemerintah tidak berani melakukan pemotongan anggaran.

“Pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil,” tandasnya. Cakrawalamedia.co.id (tama)

Foto: jitunews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *