Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 16 Des 2016 15:45 WIB ·

Akhirnya, Penganiaya Mantan Pacar Diringkus Polisi Cimahi


					Akhirnya, Penganiaya Mantan Pacar Diringkus Polisi Cimahi Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Berakhir sudah pelarian Andres Pilph Tarigan. Pria berusia 27 tahun tersebut hampir satu bulan menjadi buronan kepolisian akibat melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya sendiri, Herawati Sitindoan (27).

Andreas yang merupakan warga Mentawai Baru, Kab. Kutawaringin Timur diringkus anggota Polres Cimahi, Kamis (15/12/2016) di jalan Dipatiukur, Kota Bandung.

“Kemarin (15/12), anggota dapat informasi bahwa dia balik lagi (ke Bandung) karena akan menemui temannya. Kita coba cek, dan begitu kita pastikan bahwa yang bersangkuta itu adalah pelaku, baru kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian saat dihubungi, Jumat (16/12/2016).

Dikatakan Reza, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur. Tapi, dengan persiapan yang matang, akhirnya petugas bisa mengamankan pelaku.

“Perlawanan gak ada, tetap saja mau berusaha kabur. Kita sudah persiapkan matang,” kata dia.

Andreas menjadi buronan kepolisian sejak 18 November 2016 lalu atau tepat saat peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan dilakukannya di rumah korban di jln. Amir Mahmud RT 30/38 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke kamar korban. Keadaan korban saat itu tengah tertidur.

“Pelaku langsung menusuk leher, tangan bagian atas, kaki bagian paha atas kanan hingga mengalami luka-luka,” beber Reza.

“Korban mengalami luka sobek pada bagian leher, tangan dan kaki bagian paha serta mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” tambah dia.

Motif pelaku menganiaya mantan pacarnya tersebut karena merasa sakit hati. Sebab, sebelum kejadian, pelaku diputuskan hubungan oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 dan 53 Jo 338 KUH Pidana. Pelaku diancam pasal percobaan pembunuhan. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi