News

C1 Plano Harus Dibuka atau Tetap Disegel? Sengketa KPU Kabupaten Tasikmalaya Masuk Babak Eksekusi

94
×

C1 Plano Harus Dibuka atau Tetap Disegel? Sengketa KPU Kabupaten Tasikmalaya Masuk Babak Eksekusi

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Sengketa akses terhadap C1 Plano Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Di satu sisi, putusan Komisi Informasi Jawa Barat menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka. Di sisi lain, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyebut pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan pengelolaan dan perlindungan arsip vital hasil pemilu.

Persoalan ini bermula dari permintaan Demi Hamzah Rahadian, calon anggota legislatif Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024, untuk melihat dokumen C1 Plano secara langsung. Demi mengaku menemukan kejanggalan angka pada aplikasi Sirekap dan ingin mencocokkannya dengan dokumen hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara.

Permintaan itu diajukan sejak Agustus 2024. Setelah permohonannya ditolak KPU Tasikmalaya, Demi membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Mediasi pada 12 Februari 2025 menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nomor 1497 dan 1496. Namun, pelaksanaan kesepakatan itu kemudian terkendala surat KPU RI Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang melarang pembukaan kotak suara dengan alasan keamanan.

PTUN Bandung pada 8 September 2025 kemudian menerbitkan penetapan Nomor 1354 dan 1355 yang menyatakan putusan mediasi tersebut non-executable atau tidak dapat dieksekusi. Sementara gugatan Demi terhadap surat KPU RI di PTUN Jakarta dinyatakan kandas karena persoalan daluwarsa dan masih berproses pada tingkat banding.

Persoalan kembali bergulir pada 2026. Hj. Yati Cahyati, istri Demi, mengajukan permohonan baru dengan Demi sebagai kuasa hukum. Kali ini, mereka menempuh mekanisme ajudikasi di Komisi Informasi Jawa Barat.

Pada 21 Juli 2026, KI Jabar menerbitkan Putusan Nomor 1854 dan 1855. Putusan tersebut menyatakan C1 Plano sebagai informasi terbuka dan mewajibkan KPU memberikan akses kepada pemohon untuk melihat serta memotret dokumen asli di dalam kotak suara.

Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 18 Agustus 2026.

Namun, Demi menilai KPU Tasikmalaya belum menjalankan substansi putusan tersebut. Menurut dia, KPU pada pertengahan Agustus hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk digital, bukan membuka akses terhadap C1 Plano fisik.

“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak, bukan salinan digital,” ujar Demi.

Persoalan tersebut kemudian sampai ke PTUN Bandung. Pada 14 September 2026, pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi terbaru. Jika putusan tidak dijalankan dalam 21 hari kerja, pengadilan disebut akan melaporkannya kepada Presiden dan DPR RI untuk pengawasan.

Demi juga menyebut terdapat konsekuensi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi informasi yang telah dinyatakan terbuka. Ia merujuk Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012.

“Ancaman pidananya personal ke komisioner, bisa sampai satu tahun kurungan, bukan ke institusi,” kata Demi.

Ia mengaku telah mengirim surat kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk meminta penguatan hukum sekaligus menawarkan jalan keluar. Salah satunya dengan membuka kotak suara mengikuti jadwal retensi arsip resmi KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Solusi sudah di atas meja. Sekarang pilihan ada di komisioner, tunduk pada putusan pengadilan atau tidak,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan pihaknya menghormati penetapan eksekusi PTUN Bandung. Namun, pelaksanaan putusan, menurut dia, harus dipastikan tidak berbenturan dengan ketentuan lain.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya,” ujar Ami.

Ia mengatakan perhatian khusus diberikan terhadap dokumen hasil pemilu yang masih tersegel di dalam kotak suara. Pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan dokumen tersebut, kata Ami, harus mengikuti ketentuan mengenai arsip vital hasil pemilu.

KPU Tasikmalaya kini melakukan koordinasi berjenjang dengan KPU Jawa Barat dan KPU RI untuk mendapatkan arahan terkait langkah yang harus ditempuh. Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ami, koordinasi itu diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak melampaui kewenangan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

“Proses pemenuhan informasi dan koordinasi tindak lanjut perkara terus berjalan,” katanya.

Ami meminta perkembangan sengketa tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan proses dan dokumen, bukan hanya pernyataan yang beredar di ruang publik.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujar Ami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *