News

Terbongkar dari Lubang Dinding, Dugaan Pencabulan Anak di Tasikmalaya Berujung Penahanan

81
×

Terbongkar dari Lubang Dinding, Dugaan Pencabulan Anak di Tasikmalaya Berujung Penahanan

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Rekaman video menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi kemudian menetapkan HS, 50 tahun, sebagai tersangka dan menahannya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan korban berinisial AL merupakan siswi kelas 5 sekolah dasar yang tinggal di Kecamatan Sariwangi.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut Heru, tersangka mendatangi rumah korban dan membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler.

“Awalnya tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.

Polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali.

Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasus itu terungkap setelah seorang saksi melihat kejadian dari lubang dinding rumah tetangga. Saksi kemudian merekamnya menggunakan telepon seluler dan memberi tahu orang tua korban.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. HS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Heru mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang beredar di masyarakat.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video,” ujarnya.

HS kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menyebut tersangka berdalih tidak mampu mengendalikan hasrat setelah berstatus duda karena istrinya meninggal. Alasan tersebut menjadi bagian dari keterangan dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *