SURABAYA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya integritas dan kepatuhan di lingkungan keimigrasian.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang diikuti ratusan pejabat keimigrasian dari seluruh Indonesia di Surabaya, 1–3 Juli 2026.
Sebanyak 272 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian.
Melalui forum itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong penguatan tata kelola organisasi agar semakin bersih, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, integritas tidak bisa dipisahkan dari tugas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang dijalankan oleh setiap pegawai.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih. Aparatur diingatkan untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.
Selain materi mengenai pencegahan gratifikasi, peserta juga memperoleh pembekalan terkait penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga optimalisasi mekanisme whistleblowing system. Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini melalui pengelolaan risiko yang lebih efektif.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Keterlibatan kedua lembaga itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran organisasi.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Ia meminta seluruh kepala kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis segera menerapkan hasil sosialisasi tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keberhasilan organisasi, menurutnya, akan tercermin dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
Menutup arahannya, Hendarsam mengajak seluruh jajaran menjadikan forum tersebut sebagai momentum memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.





