KAB.TASIK (CM) – Kabupaten Tasikmalaya menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan timbulan sampah mencapai sekitar 760 ton per hari, pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu untuk membenahi sistem pengelolaan yang selama ini dinilai belum optimal, terlebih menjelang penutupan sistem open dumping di TPA Nangkaleah yang diwajibkan sesuai regulasi pada tahun 2026.
Kondisi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dipimpin Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramadhan Nugraha.
Menurut Cecep, persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya masih menghadapi kesenjangan yang cukup besar antara volume sampah yang dihasilkan dengan kemampuan layanan yang tersedia. Saat ini cakupan pelayanan pengangkutan sampah baru menjangkau sekitar 13,2 persen wilayah, sementara dari 351 desa yang ada, hanya 41 desa yang telah mendapatkan layanan secara rutin.
“Kami tidak menutup-nutupi kondisi yang ada. Justru karena tantangannya besar, semua pihak harus memahami situasi yang sedang dihadapi dan ikut terlibat dalam upaya penyelesaiannya,” ujar Cecep.
Keterbatasan armada menjadi salah satu kendala utama. Dari total 20 unit kontainer yang dimiliki, sebagian besar dilaporkan mengalami kerusakan berat sehingga menghambat perluasan layanan pengangkutan sampah ke wilayah lain.
Di sisi lain, fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat juga belum berfungsi maksimal. Sejumlah TPS 3R dan bank sampah yang telah dibangun sebelumnya masih belum beroperasi optimal, sehingga sebagian besar sampah yang terangkut langsung dibawa ke TPA tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu.
Sebagai bagian dari upaya transformasi, Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang mendapatkan program pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala nasional. Program tersebut didukung pendanaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) melalui Kementerian PUPR.
TPST Nangkaleah nantinya akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu sistem pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif dari sampah yang telah diproses. Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 50 ton sampah per hari dengan target operasional penuh pada 2028.
“TPST ini menjadi langkah penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem buang dan timbun menjadi sistem yang lebih produktif dan berkelanjutan,” kata Cecep.
Selain pembangunan TPST, pemerintah daerah juga tengah membuka peluang kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional. Dalam waktu dekat, tim dari pemerintah pusat bersama investor dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan terkait potensi pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Tasikmalaya.
Tak hanya itu, Kabupaten Tasikmalaya juga berpeluang menjadi lokasi pilot project studi lingkungan yang didukung oleh Global Green Growth Institute (GGGI), lembaga internasional yang berbasis di Seoul, Korea Selatan. Program tersebut akan berfokus pada pemetaan emisi gas rumah kaca dan karakteristik sampah sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif.
Persoalan sampah juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan fungsi Bendungan Leuwikeris. Sampah yang terbawa aliran Sungai Citanduy serta pertumbuhan eceng gondok di kawasan genangan bendungan menjadi tantangan baru yang harus segera ditangani.
Menyikapi hal tersebut, Dinas PUTRLH mulai menjalin koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk merancang fasilitas pengolahan sampah dan eceng gondok yang dapat dimanfaatkan menjadi kompos maupun pakan ternak.
Di tingkat masyarakat, pemerintah daerah juga mendorong gerakan penanganan sampah melalui Surat Edaran Nomor 0032 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kerja Bakti Penanganan Sampah. Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah, sekolah, pesantren, hingga pelaku usaha didorong melaksanakan kegiatan bersih lingkungan secara berkala.
Berbagai inovasi lokal turut disiapkan, di antaranya Program SAJADAH (Saung Runtah Jadi Ibadah) yang memanfaatkan teknologi maggot untuk mengolah sampah organik serta pengolahan plastik menjadi produk bernilai ekonomis. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan teknologi insinerator skala kecil yang dirancang untuk membantu mengurangi volume residu sampah di tingkat kecamatan.
Pemkab Tasikmalaya menargetkan transformasi pengelolaan sampah dilakukan secara bertahap hingga 2035. Tahap awal difokuskan pada penanganan darurat, peningkatan armada, dan optimalisasi fasilitas yang sudah ada. Selanjutnya, operasional penuh TPST, pengembangan teknologi pengolahan energi dari sampah, hingga perluasan layanan ke seluruh desa akan menjadi bagian dari roadmap menuju visi Zero Waste Landfill 2035.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius dapat diatasi secara bertahap, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada ekonomi sirkular.





