KOTA TASIK (CM) – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) mendesak pemerintah pusat segera menghadirkan kebijakan afirmatif bagi guru madrasah swasta.
Desakan ini muncul setelah ratusan ribu guru madrasah disebut belum dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PGM Indonesia mencatat sekitar 630 ribu guru madrasah swasta di berbagai daerah belum memiliki akses untuk mengikuti seleksi PPPK. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menilai regulasi tersebut dalam praktiknya lebih memprioritaskan guru yang bertugas di sekolah negeri.
“Jika regulasi dalam UU ASN dijadikan alasan sehingga hanya guru sekolah negeri yang dapat mengikuti PPPK, maka ini menunjukkan bahwa kebijakan negara masih menyisakan ketimpangan terhadap guru yang mengabdi di lembaga pendidikan swasta, termasuk madrasah,” kata Asep.
Menurutnya, para guru madrasah swasta juga menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pendidikan sebagaimana amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menegaskan, madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di berbagai daerah, lembaga pendidikan tersebut bahkan menjadi pilihan utama masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sekolah negeri.
Data PGM Indonesia menunjukkan ratusan ribu guru madrasah swasta mengajar jutaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Meski demikian, ketika pemerintah membuka peluang peningkatan status kepegawaian melalui skema PPPK, para guru madrasah swasta disebut belum memperoleh kesempatan yang setara.
Selain itu, PGM Indonesia juga menyoroti aspek keadilan fiskal dalam kebijakan negara. Asep mengatakan anggaran negara yang digunakan untuk membayar aparatur sipil negara berasal dari pajak masyarakat luas, termasuk masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan swasta.
“Tidak adil apabila negara menikmati kontribusi fiskal dari masyarakat luas, tetapi belum menghadirkan kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan yang sama bagi guru yang mengabdi di lembaga pendidikan swasta,” ujarnya.
Sebagai solusi, PGM Indonesia mengusulkan pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden yang mengatur afirmasi kebijakan bagi penyelenggaraan pendidikan madrasah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah dinilai dapat membuka formasi khusus PPPK bagi guru madrasah swasta secara bertahap.
Namun demikian, PGM Indonesia juga memperingatkan potensi aksi besar jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah. Sekitar 100 ribu guru madrasah dari berbagai daerah disebut siap menggelar aksi nasional.
Rencananya, aksi tersebut akan digelar di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia serta kawasan Istana Negara di Jakarta.
“Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi guru madrasah swasta, maka kami akan kembali turun pada bulan April mendatang,” tegas Asep.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk meminta perlakuan istimewa, melainkan memperjuangkan kesempatan yang setara bagi guru madrasah dalam sistem kepegawaian nasional.
“Para guru madrasah tidak sedang meminta keistimewaan, tetapi meminta keadilan dan pengakuan yang setara dari negara,” ujarnya.







