News

Bantahan Atty Terkait Pelantikan Kepala Sekolah dengan Pilkada

250
×

Bantahan Atty Terkait Pelantikan Kepala Sekolah dengan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Bantahan Atty Terkait Kaitan Pelantikan dengan Pilkada

CIMAHI, (CAMEON) – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti menampik pelantikan Kepala Sekolah dan Pejabat Sektoral di Kota Cimahi berkaitan dengan pencalonan dirinya menjadi Wali Kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017.

Pelantikan Kepala Sekolah dan Pejabat Sektoral sendiri berlangsung pada Jumat (21/10/2016) di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah. Tercatat ada 85 Kepala Sekolah SD yang dirotasi dan 4 Pejabat Sektoral yang dipindahtugaskan.

“Ini murni proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan sejak bulan Juni 2016,” tegasnya saat ditemui usai pelantikan di Selasar Gedung A Pemkot Cimahi, Jumat (21/10/2016).

Awalnya, terang dia, para Kepala Sekolah dan Pejabat Sektoral tersebut akan dilantik pada Agustus kemarin. Tetapi, karena berbenturan dengan Amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah yang tidak boleh melaksanakan pelantikan jabatan struktural enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon.

Jadi, tegas Atty, pelantikan yang dilakukan hari ini pun dilaksanakan sudah sesuai izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Izin dari Kementerian Dalam Negeri baru saja keluar,” tegas Atty.

Meski sudah melantik puluhan 85 Kepala Sekolah Dasar, namun ternyata masih ada beberapa sekolah yang harus mengalami kekosongan pimpinan.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. Kekosongan tersebut akan diisi oleh Plt. yang akan bertanggungjawab mengambil semua kebijakan.

“Kami berharap bisa dipenuhi secepatnya. Ada 9 SD yang kosong (tidak ada Kepsek-nya),” terang Dikdik.

Dikatakan Dikdik, pihaknya saat ini sedang menunggu proses seleksi pencalonan Kepala Sekolah baik dijenjang SD atau SMP. Di jenjang SMP, ada 3 sekolah yang tidak memiliki pimpinan. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *