News

Ribuan Pegawai KBB Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

24
×

Ribuan Pegawai KBB Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ribuan Pegawai KBB Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BANDUNG BARAT (CM) – Sebanyak 5.812 pegawai di Kabupaten Bandung Barat resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat (14/11/2025).

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB menyebut, ribuan pegawai yang menerima SK tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni 1.893 pegawai teknis OPD, 328 teknis kesehatan, 1.043 teknis sekolah, 505 tenaga kesehatan, dan 2.043 guru.

“Mereka akan ditempatkan di satuan kerja masing-masing untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat,” ujar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Ngamprah.

Jeje mengatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan momentum penting dalam perjalanan karier para pegawai. Namun ia menegaskan bahwa status tersebut bukanlah bentuk hadiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab moral.

“Pengangkatan ini bukan hadiah, melainkan amanah. Laksanakan tugas dengan disiplin, dedikasi, dan kejujuran,” katanya.

Ia menegaskan, standar etika dan integritas menjadi aspek yang tak bisa ditawar. Jeje mengaku masih sering menerima laporan tentang pegawai yang datang hanya untuk absen, kemudian menghabiskan waktu dengan aktivitas nonproduktif seperti nongkrong atau berbincang tanpa bekerja.

Menurutnya, pola kerja seperti itu harus dihapus dari budaya aparatur sipil negara di KBB.

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pegawai yang hanya absen lalu ngopi, ngobrol, dan pulang. Perilaku seperti itu harus dihentikan,” tegasnya.

Jeje juga mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu mengacu pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Mengacu Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, kelanjutan perjanjian kerja sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja, kompetensi, disiplin, serta kebutuhan instansi.

“Kontrak kerja dapat tidak diperpanjang apabila saudara tidak menunjukkan kinerja yang baik, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi standar pelayanan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan berkualitas.

“Pegawai pemerintah merupakan wajah dan representasi pemerintah daerah di mata masyarakat, sehingga setiap individu harus menjalankan perannya dengan penuh integritas,” katanya.

“Bekerjalah dengan sepenuh hati. ASN adalah wajah pemerintah. Jaga kedisiplinan, etika, dan terus kembangkan kompetensi agar mampu menghadapi tantangan zaman,” sambungnya.

Jeje berharap pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.

“Meningkatkan kualitas publik itu terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *