News

Dari RTRW hingga LP2B, Pemkab Tasikmalaya Samakan Arah Pembangunan dengan Pemprov Jabar

71
×

Dari RTRW hingga LP2B, Pemkab Tasikmalaya Samakan Arah Pembangunan dengan Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan keseriusannya dalam menata arah pembangunan wilayah melalui kebijakan tata ruang dan pertanahan yang terintegrasi.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan tingkat Provinsi Jawa Barat di Bale Gemah Ripah, Kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis 18 Desember 2025.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat itu menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk menyamakan langkah pembangunan lintas wilayah. Melalui pertemuan ini, pemerintah daerah didorong menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan provinsi maupun kebijakan nasional.

Asep Sopari menilai sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan parsial dan saling tumpang tindih. Menurutnya, tanpa perencanaan yang terkoordinasi, potensi wilayah yang besar justru berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kabupaten Tasikmalaya memiliki wilayah yang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar. Karena itu, penataan ruang harus sejalan dengan visi pembangunan Jawa Barat serta kebijakan nasional,” kata Asep Sopari, Jumat (19/12/2025).

Dalam rakor yang diikuti seluruh perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat tersebut, sejumlah isu krusial turut dibahas.

Salah satunya pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.

Selain itu, forum ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik pertanahan guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Isu pembangunan berkelanjutan turut menjadi perhatian, terutama dalam merancang tata ruang yang ramah lingkungan namun tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan secara adil.

Kehadiran Wakil Bupati Tasikmalaya dalam forum tersebut sekaligus membawa misi memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib dan terintegrasi di daerah.

Ia menegaskan bahwa penataan ruang harus berorientasi pada kepentingan publik dan dilakukan secara transparan.

“Tujuan kita bukan sekadar membangun fisik. Tata ruang harus benar-benar melindungi kepentingan masyarakat luas, dengan sistem pertanahan yang jelas dan tidak merugikan warga,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut rakor, hasil koordinasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga hak-hak masyarakat atas tanah.

Asep Sopari juga menegaskan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menyebut status sawah LP2B harus dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Target perlindungan lahan baku sawah ditetapkan sebesar 87 persen, yang akan diakomodasi melalui revisi Perda RTRW dengan penyesuaian hingga 2029.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembangunan ke depan diharapkan dapat berjalan lebih tertata, minim hambatan regulasi, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *