News

Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp809,56 Miliar dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

55
×

Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp809,56 Miliar dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,56 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun 2019–2022. Program tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Informasi itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa dana yang diduga diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menurut jaksa, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Jaksa juga mengaitkan dugaan aliran dana tersebut dengan laporan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan itu, tercantum perolehan harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem sendiri dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (23/12). Sebelumnya, agenda persidangan sempat ditunda karena adanya pembantaran atau penangguhan masa penahanan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang disebut masih sakit.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menyebutkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dengan Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa perbuatan melawan hukum para terdakwa antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, para terdakwa bersama pihak-pihak terkait juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa didahului evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tanpa didukung referensi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *