News

DPRD Tasikmalaya Minta Pemkab Pulihkan Lingkungan dan Ekonomi Warga Pasca-Penertiban Tambang

146
×

DPRD Tasikmalaya Minta Pemkab Pulihkan Lingkungan dan Ekonomi Warga Pasca-Penertiban Tambang

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi langkah aparat gabungan dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kamis 13 November 2025.

Penindakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Ahmad Purbawisesa, mengatakan, penertiban berjalan kondusif dan humanis sehingga tidak menimbulkan ketegangan di lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan kawasan yang terdampak.

“Kalau tidak ada penertiban, kerusakan lingkungan bisa meluas,” ujar Gumilar saat ditemui, Senin, 17 November 2025.

Ia menegaskan bahwa reboisasi sangat diperlukan agar lingkungan kembali pulih. Ini harus menjadi prioritas.

“Selain pemulihan lingkungan, Gumilar meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera menyiapkan langkah pemulihan ekonomi warga sekitar pasca-penutupan tambang,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Soroti Rotasi ASN di Tasikmalaya, Diduga Ada Promosi Pejabat Bermasalah

Ia menilai banyak masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Solusi ekonomi bagi masyarakat harus segera disiapkan. Dinas Perdagangan bisa memfasilitasi peningkatan UMKM, dan Dinas Pertanian perlu hadir membantu karena mayoritas warga adalah petani,” ucapnya.

Menurut Gumilar tujuannya agar tidak menimbulkan masalah sosial baru.

Komisi III memastikan akan terus mengawal langkah pemerintah daerah dalam proses reklamasi lahan dan pemulihan ekonomi masyarakat, agar penertiban tambang ilegal tidak hanya berhenti pada penutupan aktivitas, tetapi juga menghasilkan perbaikan lingkungan dan kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *