BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan piutang soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 223 miliar.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa mengungkapkan, temuan angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2013-2015 serta pelimpahan PBB dari Kabupaten Bandung pasca berdirinya kabupaten buncit ini sewindu silam.
“Temuan dari BPK ini harus ditindaklanjuti oleh Pemda KBB,” ungkap Arman, kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada pejabat di Ngamprah, Senin (17/10/2016).
Dijelaskan Arman, sejak 3 tahun yang lalu pengelolaan PBB itu diserahkan ke setiap daerah. Karena ada pelimpahan pengelolaan tadi, ujar dia, maka Pemkab harus melakukan validasi.
“Sebelumnya, pengelolaan PBB itu langsung oleh Kementerian Keuangan. Kami menemukan sejak 3 tahun terakhir di KBB memiliki piutang PBB hingga Rp 223 miliar,” katanya.
Lantas, apa yang harus dilakukan Pemda KBB? Arman menjelaskan, pertama Pemkab harus melakukan validasi data wajib pajak (WP) terlebih dahulu.
Alasan harus melakukan validasi terhadap wajib pajak, kata Arman, lantaran setiap tahun objek wajib pajak bisa berubah. Ia mencontohkan, ketika sebidang tanah yang awalnya tidak ada bangunan, di tahun berikutnya sudah ada bangunan.
Contoh lainnya, kepemilikan tanah bisa juga sudah dijual kepada orang lain sehingga kepemilikannya berubah nama. Tugas-tugas validasi semacam ini yang harus dilakukan Pemda KBB.
“Objek pajak bisa berubah sehingga harus dilakukan validasi data. Kalau sudah jelas datanya, tinggal menggenjot penarikan kepada wajib pajak,” terangnya.
Pemda KBB harus melakukan validasi data piutang pengelolaan PBB perkotaan/pedesaan (P2). Langkah inilah yang perlu ditempuh pasca daerah ditugaskan kementerian keuangan.
Selanjutnya, kata dia, Pemda KBB perlu mengoptimalkan penarikan terhadap WP hasil validasi tadi. Di sini akan ditemukan data piutang. Pemda KBB harus melakukan penarikan untuk piutang dimaksud.
“Saya berharap Pemkab (KBB) memperbaiki keuangan piutang objek pajaknya, sehingga jelas potensi PBB yang dimiliki serta akan berpengaruh pada pendapatan yang akan dikelola pemkab,” ujarnya. cakrawalamedia.co.id (Ginan)