News

Terkait Perda PKD, DPRD Pertanyakan Beberapa Hal

162
×

Terkait Perda PKD, DPRD Pertanyakan Beberapa Hal

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zaenal Mutaqin mengapresiasi respon eksekutif yang serius Kabupaten Tasikmalaya, ia menilai bahwa secara substansi, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memadai. Hal tersebut terbukti dengan kehadiran Ketua TAPD dan jajarannya secara lengkap.

Adapun pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pansus di DPRD, kata Jejeng merupakan upaya mempertajam apa yang tertulis dalam draf yang pihak eksekutif sodorkan. Pihaknya kemudian mempertanyakan atau mengkonfirmasi beberapa hal.

“Kami salah satunya mempertanyakan atau mengkonfirmasi, apakah ini (rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) semata-mata menindaklanjuti PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau ada tambahan-tambahan,” ujar Jejeng, Senin 22 Juni 2022.

Jejeng sendiri mengaku bahwa sejatinya dalam rancangan Perda tersebut memang ada beberapa tambahan. Seperti tentang jumlah Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3, 4, dan 5.

“Tentang jumlah PPK SKPD itu sesungguhnya tidak diatur oleh PP No. 12 tahun 2019. Nah, tambahan-tambahan itu kemudian kami meminta penjelasan, apa yang menjadi pertimbangannya?” lanjut Jejeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *