News

Napi Kelas II B Tasikmalaya Dipastikan Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada 2020

200
×

Napi Kelas II B Tasikmalaya Dipastikan Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Sebanyak 119 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, mengikuti perekaman KTP elektronik (e-KTP), hal itu dilakukan guna memastikan agar para napi bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2020.

Proses perekaman e-KTP tersebut digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jumat (16/10/2020).

Selain memeriksa data warga binaan, para petugas juga merekam identitas napi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Yang terpenting, napi terekam dulu agar punya NIK dan bisa tercatat sebagai peserta Pilkada 2020, dari 119 napi, ada 5 orang yang belun punya E-KTP,” kata Kabid Piak dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Uu Saeful Uyun.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati, mengatakan, pihaknya akan selalu memastikan bahwa semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya, tak terkecuali para napi yang ada di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

“KPU pastikan perekaman e-KTP napi untuk jamin hak pilih warga binaan dalam Pilkada 2020,” singkatnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *