KAB TASIKMALAYA (CM) – Tahukah anda, bahwa total jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang telah memenuhi syarat punya KTP ada 1.801.882 orang. Sayangnya, dari angka itu, masih ada ribuan nama yang belum melakukan perekaman.
“Dari 351 desa dan 39 kecamatan yang masih belum melakukan rekam KTP-elektronik di angka 6.864 orang,” ungkap Sekertaris Daerah Dr. Moh. Zein, Rabu (5/8/2020).
Zein mengatakan, data penduduk tersebut tercatat pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyebut, wajib KTP berjumlah 1.335.015 jiwa, sudah melakukan rekam sebanyak 1.328.151.
“Wajib KTP sudah mencapai 99.49 persen yang melakukan perekaman,” ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah menggeber sosialisasi administrasi kependudukan. Pihak Pemda yang dalam hal ini Disdukcapil, katanya, ingin memberikan kemudahan dalam pembuatan KTP elektronik maupun yang lainnya yang terkait administrasi kependudukan.
“Tinggal masyarakat mengajukan permohonan penerbitan Dokumen melalui No. Whathaaps dimasing-masing kecamatan, salah satunya yakni penerapan Dukcapil Go Digital,” terangnya.
Ia menerangkan, go digital ini merupakan transformasi awal dibidang penerbitan kartu yang semula ditandatangani dan di stempel basah oleh kepala Dinas dan sekarang ditandatangani secara Elektronik (TTE).
“Go digital ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun,” pungkasnya. (Red)