BANDUNG BARAT (CM) – Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bandung Barat, Elin Suharliah mengusulkan untuk memperpanjang Program Triple Untung hingga 31 Juli 2020. Program tersebut adalah keringanan untuk pemilik kendaraan yang akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBBKB) II, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Hal tersebut diungkapkan Elin karena kondisi perekonomian masyarakat sedang menurun akibat dampak dari COVID-19. Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat penurunan pemasukan 30-40% selama masa pandemi.
“Daya beli kendaraan di masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang turun. Makanya berdampak kepada pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang turun 30-40%,” ujarnya, Jumat (5/6/2020).
Elin menambahkan, selain faktor diatas, jam pelayanan yang berkurang dari asalnya pukul 08.00-16.00 WIB menjadi 08.00-13.00 WIB juga turut mengurangi pendapatan. Hal tersebut membuat pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat ikut melorot. Menurut Elin, lebih dari 50% APBD berasal PAD yang didominasi pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp16 triliun.
Dampak dari COVID-19 dirasakan hampir oleh semua kalangan masyarakat. Elin pun memahami kondisi yang dihadapi masyarakat ekonomi saat ini, karena tidak sedikit warga yang terdampak COVID-19 sehingga harus kehilangan pekerjaan.
Karena itu, selain usulannya memperpanjang program Triple Untung, dia juga mengusulkan membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ini dilakukan untuk besaran pajak dengan nominal di bawah Rp500.000/tahun, juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp5 juta discount 15% seperti yang diterapkan di Kabupaten Bandung.
“Kebijakan PBB dan BPHTB itu ada di bupati, tapi kalau di KBB kemarin saya tanyakan program seperti itu belum ada,” tutupnya. (Agus)