News

Pengedar Upal di Majalengka Diamankan Polisi. Modusnya Jadi Dukun Pengganda Uang

245
×

Pengedar Upal di Majalengka Diamankan Polisi. Modusnya Jadi Dukun Pengganda Uang

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA (CM)  – Seorang pengedar uang palsu (Upal) di Majalengka, Jawa Barat, diamankan. Dari tersangka, polisi menyita ratusan lembar Upal dan satu pucuk senjata shoftgun serta perangkat perdukunan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, di duga kuat tersangka sempat atau setidaknya berencana melakukan penipuan dengan cara berpraktek sebagai dukun pengganda uang.

“Modusnya, tersangka membeli uang kertas pecahan Rp100 ribuaan dan uang kertas pecahan Rp 50 ribuaan yang diduga palsu untuk digunakan praktek dukun penggandaan uang,”ujar Bismo, pada saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Selasa (03/03/2020).

Menurut dia, terbongkarnya kasus pengedaran uang palsu dengan modus dukun penggandaan uang tersebut, bermula polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli uang palsu di wilayah Bendungan Rentang, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, pada Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan. Alhasil, tersangka berhasil kami gerebek dan diamankan di salah satu rumah teman wanitanya, berinisial BT yang tinggal di Kecamatan Dawuan, Majalengka, pada Sabtu (29/02/2020) lalu,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Bismo, dari tangan tersangka polisi mendapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 50 ribu uang palsu sebanyak satu lembar.

Selain itu, petugas juga menemukan sisanya uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 704 lembar yang diduga palsu disimpan di dalam tas milik tersangka beserta satu pucuk senjata shoftgun.

“Selanjutnya, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik perdukunan,”ucapnya.

Menurut Kapolres, tersangka mengaku bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut, dibeli tersangka seharga Rp 5 juta dari salah seorang warga Indramayu, dia sedang buru. Sedangkan, satu pucuk senjata shoftgun mengaku untuk menjaga dirinya.

Bismo menambahkan, bahkan tersangka juga mengaku, bahwa diri telah melakukan dua kali melakukan praktek dukun penggandaan uang dengan dua orang yang sudah menjadi korban. Nilai kerugian yang dialami kedua korban tersebut, sebanyak Rp 50 jutaan.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7, tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,”tegasnya. (005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *