News

Kantor Imigrasi Tasik Layani 5.100 Calon Jemaah Haji 2020

261
×

Kantor Imigrasi Tasik Layani 5.100 Calon Jemaah Haji 2020

Sebarkan artikel ini
Proses pembuatan paspor calon jemaah haji di Kantor Imigrasi Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, kembali memberikan pelayanan permohonana pembuatan Paspor khusus bagi calon jemaah haji 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono mengatakan, pembuatan paspor calon jemaah haji tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang sudah menjadi proyek nasional pemerintah untuk pemberangkatan haji di 2020 nanti.

“Layanan khusus pembuatan paspor tahunan haji ini tahap pertama dilakukan dari Kota Banjar sebanyak 140 orang, se-Priangan Timur dari empat kabupaten sebanyak 5.100 orang,” terang Sugiono kepada media di kantornya, Selasa (19/11/2019).

Ia menyebut, untuk pembuatan paspor haji diberikan pelayanan khusus namun tetap mengacu pada ketentuan persyaratan pembuatan paspor, hanya waktu dan tempat pelayanan saja yang dikhususkan.

“Dalam memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji yang akan membuat paspor, terlebih dahulu diberikan petunjuk dan pembekalan awal di KBIH-nya masing-masing sehingga pada saat proses pembuatannya tidak terlalu sulit jika sudah memahami,” ujarnya.

Dipaparkannya, untuk persyaratan pembuatan paspor tetap tidak berubah mulai KTP, KK dan Akte lahir. Jika akta tidak ada bisa dilampirkan memakai ijazah atau surat nikah. Untuk harga pembuatan paspor tetap tidak berubah sebesar Rp 350 ribu berlaku untuk lima tahun.

Sugiono berjanji, ke depan kondisi pembuatan paspor bisa lebih ditingkatkan. “Apalagi kalau berkacamata ke tahun lalu Imigrasi Tasik mendapat predikat baik. Mudah-mudahan pelayanan sekarang bisa lebih baik dan itu bisa ditentukan oleh jaringan internet dari pusat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *