News

Januari-September 2019, Imigrasi Tasik Deportasi 23 WNA

210
×

Januari-September 2019, Imigrasi Tasik Deportasi 23 WNA

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya melalui Bidang Intelijen, Pengawasan dan Penindakan (Inteldakim), telah mengamankan 23 Warga Negara Asing dari berbagai negara.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Sarial, didampingi Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Irwan Purnama, mengatakan, warga negara asing yang telah diamankan dan dideportasi ke negara asalnya, tercatat sejak bulan Januari hingga 12 September 2019, sebanyak 23 orang

“Sebelumnya WNA yang berhasil di tangkap dan di deportasi 3 asal Malaysia, 1 asal Australia, 1 asal India, 4 asal Cina, 3 asal Taiwan, 3 asal Nigeria dengan total sebanyak 15 orang WNA,” terang Sarial kepada media di Kantor Imigrasi Jalan Letnan Harun Kota Tsikmalaya, Kamis (12/09/2019).

Sebelumnya, ke 15 WNA tersebut terbukti telah melanggar Undang Undang No 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3 tentang overstay dan Pasal 71 huruf a tentang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan.

Termasuk yang 8 orang WNA asal Nigeria yang ditangkap pada 11/9 Rabu siang itu masing-masing bernama 1.Ezeachie Ndubkeze, 2. Akabueze Ugochukw Fidhis, 3. Nwechukwu Tochukwu Daniel, 4. Ekwugholu Fouster, 5. Nolisa Jackson, 6. Aladi Ignatius ChiGozie, 7. John, 8. Okoye Prince telah melanggar Pasal 71 huruf a tentang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan.

Untuk sementara, 8 WNA asal Nigeria yang baru ditangkap, dimasukan ke ruang ditensi untuk dilakukan pendalaman, hingga menunggu keputusan dari kedubes Nigeria untuk proses pendeportasian. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *