KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Tasikmalaya, Eman Patria, menyebutkan, sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, serta meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter.
“Meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” terang Eman di salah satu Rumah Makan di Jl R Ikik Wiradikarta, Jumat (30/08/2019).
Menurutnya, penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari, yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Penambahan periode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
“Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana penerusan kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia,” jelas Eman.
Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan pembayaran reguler, penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
“Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta rupiah per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar rupiah per transaksi. Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 rupiah per transaksi menjadi sebesar Rp.600 per transaksi,” ujarnya.
Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta (SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp.5 ribu per transksi menjadi maksimal sebesar Rp.3.500 per transaksi.
Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut. Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa peraturan PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang perubahan ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia.
PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang standar layanan nasabah dalam pelaksanaan transfer dana dan kliring berjadwal melalui SKNBI.
PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang batas nilai nominal transaksi melalui sistem BI-RTGS dan SKNBI. “Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019,” pungkasnya. (Edi Mulyana)