Belakangan ini di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya yang memiliki area pelayanan Priangan Timur, telah dihadapkan dengan permasalahan perkawinan campur Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tak berdokumen.
Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya memiliki berbagai bidang untuk memperoses legalitas kewarganegaraan baik bagi WNA maupun WNI yang hendak bepergian ke luar negri. Imigrasi pun memiliki bidang khusus untuk melakukan pengawasan kepada WNA dan memiliki peran yang sangat erat dalam hal legalitas perkawinan campuran antara WNA dan WNI yang tunduk pada hukum masing-masing negara tempat mempelai berasal.
Peraturan perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campur tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi dari pihak yang berwenang mengesahkan perkawinan tersebut.
Sebagai contoh, apabila terdapat pernikahan antara WNI dan WNA asal Amerika Serikat, berarti perkawinan campur tersebut, adalah Perkawinan di Luar Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut, serta memiliki bukti berupa dokumen yang menunjukkan legalitas perkawinan, seperti married certificate bila kita menikah di negara Amerika Serikat.
Perkawinan campur sendiri jamak terjadi di wilayah Priangan Timur, namun belum seluruh sponsor yang merupakan pasangan WNA tersebut memahami prosedurnya. Hal ini terbukti bahwa pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, sebagian besar kasus overstay yang diproses rata-rata adalah pasangan perkawinan campuran yang telah lama tinggal di Indonesia. Beberapa bahkan telah memiliki anak yang merupakan hasil perkawinan mereka.
Melalui wawancara singkat, hal tersebut dikarenakan pihak sponsor kurang memahami prosedur perkawinan campuran yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan analisa yang didapatkan dari proses pendalaman kasus, diketahui bahwa sebagian sponsor mengira pasangan WNA dapat tinggal di Indonesia sebagaimana layaknya WNI. Bahkan pada beberapa kasus terdapat overstay lebih dari satu tahun dikarenakan WNA tersebut merasa tidak perlu kembali ke negara asalnya, dan mengira bahwa setelah tinggal beberapa lama, mereka dapat mengajukan proses pengajuan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berawal dari kurang pahamnya sponsor, dirasa perlu memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memahami prosedur pernikahan campuran dengan mudah dan sederhana.
Sponsor wajib untuk memahami dan menempuh prosedur jika ada WNA/WNI yang melaksanakan perkawinan campur diantaranya ada 3 langkah singkat, yaitu nikah resmi, registrasi, dan ijin tinggal. Nikah resmi, adalah pernikahan yang dilaksanakan hingga memiliki dokumen resmi buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bila dilangsungkan di Indonesia. Sedangkan bila pernikahan dilakukan di luar negeri, maka harus memiliki bukti legalitas resmi yang dapat membuktikan pernikahan tersebut di luar negri.
Kemudian, langkah kedua adalah registrasi, pernikahan yang dilaksanakan oleh dua insan berbeda negara ini harus diregistrasikan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan perubahan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, sedangkan bila pernikahan dilaksanakan di luar negeri, maka diberikan jeda waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah pernikahan dilaksanakan.
Langkah terakhir adalah ijin tinggal bagi WNA dimana setelah melangsungkan pernikahan diwajibkan didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah itu pasangan perkawinan campuran tersebut dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pendaftaran Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan pasangan WNI sebagai sponsornya.
Ijin Tinggal Terbatas sendiri.
Dalam proses kepengurusannya setiap yang bersangkutan wajib membawa dokumen berupa : Surat permohonan VITAS sponsor suami/istri WNI dengan materai Rp 6000; KTP suami/istri WNI; KK suami/istri WNI; Buku Nikah; CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari kedubes pasangan WNA.
Paspor suami/istri WNA; Buku tabungan suami/istri WNI, dan Tiket pesawat suami/istri WNA ke Indonesia (jika sudah ada). Terkait dengan biaya ITAS untuk masa tinggal di Indonesia selama 1 tahun adalah sebesar Rp.1.500.000 dan ini berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Setelah ITAS diterbitkan, maka langsung dapat mengajukan permohonan untuk MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit), dengan syarat yang hampir sama dengan pengajuan ITAS. Pengajuan MERP sendiri dimaksudkan apabila pasangan WNA akan melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia, sudah tidak diperlukan proses apply visa kembali, untuk masa berlaku 1 tahun, biaya MERP adalah Rp. 1.000.000.
Selesai melakukan proses pengurusan dokumen diatas, maka pasangan telah dinyatakan sah untuk tinggal di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan durasi ijin tinggal yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat.
Pastinya, dengan memiliki legalitas yang aman, kedua pasangan dari dua negara WNA dan WNI efek positif kepada keluarga dapat dibangun dan dibina dengan tentram tanpa dibayang-bayangi akan ditangkap oleh pihak terkait. Pada segmen berikutnya, akan dibahas bagaimana status anak yang merupakan hasil perkawinan campuran tersebut.
Penulis:
Mohammad Thoriq Bahri
Pegawai Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya