News

Imigrasi Tasik Bentuk Timpora untuk Pengawasan WNA

308
×

Imigrasi Tasik Bentuk Timpora untuk Pengawasan WNA

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan dan Kabupaten. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meningkatkan pengawasan keluar masuk warga negara asing (WNA) Ilegal maupun legal ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Sugiono mengatakan, dibentuknya Timpora selain untuk meningkatkan tali silaturahmi antar aparatur penegak hukum Polri, kejaksaan, TNI dan juga pemerintah daerah di dalam melakukan pengawasan keluar masuk orang asing.

“Pembentukan tim ini juga untuk mempermudah komunikasi antar seluruh instansi berkaitan,” ujar Sugiono, usai mengukuhkan anggota Timpora, di Aula Imigrasi Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jumat (22/03/2019).

Dikatakan, wilayah Indonesia khususnya Tasikmalaya dan sekitarnya merupakan salah satu wilayah yang menjadi tujuan kedatangan orang asing. Beragam tujuannya, ada yang bisnis dan berwisata.

Ia mengungkapkan, salah satu alasan orang asing datang ke wilayah hukumnya, seperti ke Pantai Pangandaran. Maka dari itu, kata dia, pihaknya membentuk timpora sesuai dengan amanat Undang-undang Tahun 2016 tentang keimigrasian dan permen Kemenkumham No 50 Tahun 2016.

Sugiono mengakui, selama 2019 ini pihaknya melalui bidang inteljen telah melakukan pengawasan dan penindakan dua warga negara asing asal negara Malaysia dan kemudian dideportasi ke bandara lalu dipulangkan ke nsgara asalnya. WNA itu melanggar dan pihaknya memberikan sanksi tegas.

“Oleh karena itu kami berharap koordinasi Timpora dapat berjalan sehingga dapat melakukan pengawasan di kantong-kantong yang memang di anggap rawan,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Wahyudi Indaryono menyebut, dalam tugasnya Timpora ini bisa melakukan berbagai kegiatan, salah satunya dalam melaksanakan oprasi gabungan.

“Timpora berhak untuk mempertanyakan kepemilikan dokumen seperti Paspor, dan Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut, termasuk kegiatan selama di Indonesia wabil khusua di wilayah hukum Imigrasi kelas ll Non TPI Tasikmalaya,” ujar Agustinus.

Setelah keberadaan mereka pasti tidak memiliki izin tinggal atau kedaluarsa dokumen izin tinggal dan izin kunjungannya, maka Timpora akan bergerak.

“Timpora akan segera berkoordinasi atau melaporkannya ke Kantor Imigrasi dengan alamat lengkap keberadaan WNA tersebut. Ini untuk mempermudah tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *