News

Raperda Minuman Keras Diparipurnakan DPRD Pangandaran

206
×

Raperda Minuman Keras Diparipurnakan DPRD Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah di paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran. Senin, (03/12/2018).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan bahwa Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebelumnya dibahas terlebih dahulu oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD sebanyak 13 anggota DPRD.

“Pansus VI DPRD Kabupaten Pangandaran mulai melakukan pembahasan sejak (01/10/2018) hingga (02/12/2018) melalui tahapan rapat internal, rapat dengan SKPD yang melibatkan stakeholder, konsultasi dan kunjungan kerja juga serta rapat sinkronisasi dengan unsur pimpinan di DPRD,”katanya kepada wartawan diruang Rapat paripurna DPRD Pangandaran. Senin (03/12/2018).

Iwan menyebutkan, hasil dari pembahasan pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu menghasilkan beberapa catatan.

“Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol,”sebutnya.

Pada Pasal 20 ayat 4, lanjut Iwan, Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dijabarkan Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.

“Hasil dari pembahasan Pansus VI diantaranya, untuk pemohon Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) pengecer dan penjual langsung harus melampirkan foto copy tanda daftar usaha pariwisata, selain itu harus melampirkan foto copy surat ijin lingkungan, dan melampirkan foto copy rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI),”tuturnya.

Iwan menuturkan, selain itu, penjualan langsung menjual minuman beralkohol untuk di minum langsung ditempat.

“Minuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel bintang 3, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5,”tuturnya.

“Minuman beralkohol bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka seperti bar, pub, club malam dan tempat tertentu lainnya,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *