KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Salah seorang pegawai negeri di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya mengeluhkan tentang tata kelola pemindahan pegawai. Pasalnya, ada pemindahan pegawai yang tidak memakai prosedural.
“Buktinya, saya dipindahkan secara lisan. Tidak dilakukan secara prosedural birokrasi oleh Tata Usaha. Paling tidak memakai Surat Pemindahan (SP) biar jelas,” ujar salah seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya di Bale Kota, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya, walaupun pemindahannya dilakukan di lingkungan Setda dari ruangan A ke ruangan B, namun tetap prosedur harus ditempuh. “Ini kan tatanan birokrasi dan bukan perusahaan swasta. Tentu ada prosedur yang harus ditempuh. Tidak seenaknya asal pindah atau asal ngomong,” cetusnya.
Saat akan dikonfirmasi ke Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas, serta kepada Wakil Wali Kota, keduanya tidak ada di tempat. (Edi Mulyana)





