News

KBRI Jenguk 141 Tahanan TKI Ilegal

190
×

KBRI Jenguk 141 Tahanan TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini
KBRI Jenguk 141 Tahanan TKI Ilegal
Ilustrasi Dokumentasi Net

MALAYSIA (CAMEON) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menjenguk 141 tahanan yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para TKI Ilegal tersebut dirazia pada operasi E-Kad. Semula jumlah 695 orang di seluruh Depo Imigrasi Semenanjung Malaysia.

Menurut Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary, Satgas Perlindungan KBRI mendapatkan akses konsuler bertemu WNI yang tertangkap dalam operasi Mega E-Kad. Serta ditahan di Depo Imigrasi Bukit Jalil.

Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat. Makanan terjamin, dua kali sehari plus snack juga dua kali sehari,” ujar Yusron B Ambary di Kuala Lumpur, Senin (17/7/2017).

Yusron mengatakan, ancaman hukuman terhadap para TKI ilegal akan tergantung dari hasil penyidikan. Pihaknya, menghimbau, para TKI bisa bekerjasama yang baik dengan penyidik agar prosesnya lebih cepat. ”Kami juga meminta agar para TKI ini  jangan kembali melalui jalur ilegal,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Dato Sri Haji Mustafar Bin Haji Ali mengatakan dari keseluruhan Pendatang Tanpa Izin (PATI) yang ditahan. Warga Bangladesh menempati urutan tertinggi sebanyak 1.160 orang.

”Selanjutnya warga Indonesia 695 orang, Myanmar 231 orang, Vietnam 116 orang, Thailand 111 orang, Filipina 95 orang dan sisanya dari negara-negara lain,” pungkasnya.

Sementara itu, di grup whatsapp masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur beredar informasi bahwa Imigrasi Selangor diminta mengadakan operasi penangkapan terhadap pemilik E-Kad dan penerima thumb print. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para PATI patuh dengan arahan persediaan untuk program rehiring yang akan berakhir 31 Desember 2017.

Para PATI yang didapati tidak mendaftarkan nama-nama dalam program ini akan diantar pulang ke negara masing-masing segera. Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia, Dato Mustafar ketika dikonfirmasi edaran tersebut belum memberikan jawaban. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *