News

Pengamat Hukum: Kubu Ahok Sengaja Mengulur Waktu Persidangan

206
×

Pengamat Hukum: Kubu Ahok Sengaja Mengulur Waktu Persidangan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum: Kubu Ahok Sengaja Mengulur Waktu Persidangan
Ilustrasi Net

JAKARTA, (CAMEON) – Pengamat hukum Nicolay Apriliando menilai, persidangan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, sengaja dibuat rumit oleh kuasa hukum terdakwa.

Persidangan yang kali ini memasuki lanjutan ke-15, di Auditorium Kementrian Pertanian Jalan Harsono Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017), dihiasi dengan menghadirkan nama-nama yang tidak tercantum dalam BAP.

“Harusnya penasehat hukum taat asas. Peradilan pasal 3 KUHAP,
Cepat, tidak berbelit-belit, dan biaya murah,” imbuh Nicolay, Selasa (21/3).

Ia menilai, kuasa hukum malah mempromosikan seperti iklan saksi yang dihadirkan. Padahal, saksi-saksi itu tidak ada dalam BAP.

Dalam sidang ke 13 misalnya. Kuasa hukum melontarkan pernyataan-pernyataan bombastis. Bahwa pihak mereka akan nenghadirkan saksi fakta dan aman merontokkan tuntutan JPU.

Kenyataannya setelah persidangan, para saksi yang dihadirkan malah memperkuat JPU. Bahkan, beberapa saksi ditolak karena diluar BAP.

“Para saksi tidak ada relevansi dengan kepulauan seribu. Seperti menceritakan masa kecil terdakwa. Padahal tidak mengetahui kejadian di pulau seribu,” bebernya.

Ia melanjutkan, ditengah istrahat persidangan, perwakilan kuasa hukum Ahok mengatakan bahwa persidangan ke-15 ini menghadirkan saksi yang bukan sembarangan.

Seperti ada yang disebut-sebut ketua syuriah NU Lampung, KH Ahmad Ismanudin. Namun ternyata, dalam catatan Nicolay, ketua syuriah NU itu adalah KH Miftahul Akhyar.

“KH Miftahul Achyar ini yang tercantum BAP. Ia juga memiliki surat tugas (dari NU). Apakah saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ahok itu membawa surat tugas juga. Ini harus jelas karena membawa-baw intansi,” ujarnya.

Sebagai informasi, jalannya sidang diwarnai perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum Basuki. Penyebabnya, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah saksi yang tidak tercantum dalam BAP.

“Efisiensi persidangan, ahli dalam BAP dihadirkan. Kita batasi waktu. Untuk itu kami sediakan dua kali persidangan untuk pembuktian,” kata hakim.

Namun, kuasa hukum Basuki menghadirkan beberap saksi ahli yang tidak tercantum dalam BAP. Akhirnya sebelum istirahat, hakim memberikan 2 kali sidang untuk meringankan Ahok.

Perdebatan majelis hakim dan kubu ahok ini dinilai datar oleh pengamat hukum Nicolay Apriliando. Katanya, tim kuasa hukum Ahok terlalu mengulur-ulur waktu.

“Seakan-akan terdakwa ini terdzolimi dengan mengulur waktu. Padahal yang mendozlomi dia sendiri, dengan perkataan dan perbuatannya,” kata Nicolay. (Ginan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *