News

Status Gubernur Ahok, Kemendagri Minta Fatwa MA

185
×

Status Gubernur Ahok, Kemendagri Minta Fatwa MA

Sebarkan artikel ini
Status Gubernur Ahok, Kemendagri Minta Fatwa MA
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi

JAKARTA, (CAMEON) – Pro kontra tentang aktifnya kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah memaksa Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melempar urusan ini kepada Mahkamah Agung (MA).

Ada Undang-Undang (UU) yang dilempar kepada MA, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan status Ahok sebagai gubernur.

Mengutip Kompas, Kamis (16/2/2017), MA saat ini mendapatkan beban fatwa. MA harus menilai, apakah permintaan fatwa tersebut relevan dan regulasi yang dimohonkan fatwa itu memang belum jelas.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, untuk mengeluarkan fatwa MA harus melakukan kajian mendalam. MA pun harus melihat dulu inti permintaan pemerintah.

“Keputusan soal mengeluarkan fatwa ada ditangan pimpinan sehingga bagaimana surat itu dibalas nanti masih menunggu kebijakan pimpinan. Namun melihat pernyataan ketua MA (Hatta Ali) kemarin, MA cenderung menyerahkan kebijakan mengenai status Basuki kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” katanya.

Namun sebenarnya, ia mengatakan, MA tidak perlu mengeluarkan fatwanya jika regulasi terkait sudah jelas tafsirnya. (Ginan)

Foto Ilustrasi Net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *