BANJAR (CM) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur dalam Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 masih terus berlanjut, Kemarin (06/10/2020), 8 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedelapan saksi tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, dua teller BJB Banjar tahun 2013 yakni Rima Rachmitillah dan Maya, Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan dan Manajer Operasional Bank BJB Banjar tahun 2013 Usep Rohyandi Syam, dua orang Direktur PT Pribadi Manunggal yakni Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, serta dua orang wiraswasta bernama Rahmat Wardi dan Rudiyatno.
Soedrajat Argadireja, mantan anggota DPRD Kota Banjar yang juga merupakan ketua Forum Reformasi Dinasti Kota Banjar (FRDB), turut mendapat undangan dari KPK. Ia diundang datang pada hari Kamis (08/10/2020) besok, sebagai saksi.
“Masyarakat Kota Banjar bisa memahami dan menyadari bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah dan tidak gampang. Semua ada prosesnya. Namun yang penting semua ikut berdo’a dan mendukung langkah KPK agar bisa segera menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (07/10/2020).
Ia mengaku menyambut baik langkah KPK tersebut. Yang mana menurutnya hal itu memperlihatkan sekaligus menjawab kepada publik tentang informasi dan keseriusan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kota Banjar.
“Semoga proses kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Banjar segera selesai, dan kami mengharapkan perubahan Kota Banjar yang lebih baik lagi, Untuk kepentingan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (Yuhendi)
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Inilah Sikap PC PMII Kota Tasik