News

70 persen Kasus Korupsi terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa

171
×

70 persen Kasus Korupsi terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
70 persen Kasus Korupsi terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa

BANDUNG, (CAMEON) – Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tercatat semakin banyak. Kasus terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu korupsi di Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla), Rabu lalu (14/12).

Menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corupption Watch (ICW) Sely Martini, dari kasus yang selam ini sebanyak 70 persennya berasal dari pengadaan barang dan jasa. ”Data tersebuts sama dengan data dari KPK dan Kejaksaan,” ucap Sely kepada wartawan saat ditemui di Sabuga, Kamis (15/12).

Diakui olehnya, pengadaan barang dan jasa ini sangat rentan terjadi korupsi. Akan tetapi, dengan kecanggihan teknologi, saat ini pengadaan barang dan jasa ini bisa dipantau. Saalah satunya dengan setiap kota/kabupaten memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hingga 2015 terdapat 736 LPSE yang ada di pemerintah.

Hal ini harus benar-benar dipantau oleh masyarakat. Adanya pengadaan barang dan jasa ini harus berdasarkan kebutuhan suatu daerah. Untuk itu, masyarakat harus bisa berperan aktif dalam pelaksaan barang dan jasa yang dilakukan di suatu pemerintah.

Selain itu, saat ini pihaknya fokus dalam kampanye dan penanaman nilai kepada para siswa. Diungkap olehnya, dari tahun ke tahun, para pelaku korupsi ini memiliki umur yang semakin muda. ”Dengans semakin mudanya pelaku korupsi, kami juga akan terus berkampanye kepada anak-anak yang semakin muda pula,” jelasnya.

Dalam kampanye pemerangan korupsi ini, pihaknya mengkampanyekan melalui seni. Apalagi, untuk usia muda, mereka tidak lagi mau jika harus dicerami. Untuk itu, lanjut dia, cara kampanyenya melalui gambar, musik infografis yang sesuai dengan umur mereka.

Untuk tahun depan, kampanye yang akan dilakukan masih akan tetap sama. Akan tetapi, akan dilaksanakan lebih masif dan lebih banyak. Hal ini guna memerangi korupsi sejak dini.

Terutama, lanjut dia, dalam penanaman nilai. Diakui olehnya, pelanggaran terhadap nilai-nilai yang kecil akan berdampak besar pada prilaku saat anak-anak besar nanti.

”Selain penanam nilai, korupsi juga saat ini tidak memandang para jenis kelamin. Tidak sedikit perempuan yang melakukan korupsi,” katanya.

Latar belakang korupsi ini, ungkap dia, masih menjadi masalah yang klasik. ”Intinya, harus sedini mungkin untuk memerangi korupsi,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *