BANDUNG, (CAMEON) – Sebanyak 197 izin minuman keras telah dikeluarkan Dinas Koperasi Perindustian Perdagangan dan UMKM Kota Bandung sepanjang 2016. Menurut pelaksana Fungsional Hukum Diskoperindag, Cucu Sumiati pihaknya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah hotel, pub dan karaoke yang meminta izin tersebut.
”Yang jelas, pada tahun 2016 ada sekitar 197 izin yang dikeluarkan,” tegas Cucu saat ditemui, Rabu (25/1/2017).
Dia menjelaskan, untuk perpanjangan izin hanya berlaku satu tahun. Sementara untuk pembaruan berlaku dua tahun.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Bandung Erick M. Taurik mencatat, hingga Agustus 2016 izin yang sudah dikeluarkan mencapai 263 izin. Di mana terdiri dari 87 karaoke, 63 hotel dan 113 restoran.
”Untuk izin sudah, Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, semua merujuk pada perda tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, Perda no 11 tahun 2010 terkait pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tersebut merupakan perda yang dibuat oleh Dada Rosada, saat menjabat sebagai wali kota. Dalam perda tersebut, Pemkot Bandung hanya berwenang mengatur peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Sedangkan golongan A, diperjualbelikan secara umum. Sehingga, tidak termasuk dalam pengawasan. Minuman beralkohol golongan A, yaitu bir. Golongan tersebut memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen.
Sementara itu, menurut Kepper no 3 tahun 1997, golongan B yaitu wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu Brandy, Whisky, Cognac, Vodca mengandung kadar alkohol antara 20 – 55 persen. (Putri)