Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Jawa Barat · 25 Jan 2017 16:21 WIB ·

197 Izin Miras Dikeluarkan Sepanjang 2016


					Ilustrasi/net Perbesar

Ilustrasi/net

BANDUNG, (CAMEON) – Sebanyak 197 izin minuman keras telah dikeluarkan Dinas Koperasi Perindustian Perdagangan dan UMKM Kota Bandung sepanjang 2016. Menurut pelaksana Fungsional Hukum Diskoperindag, Cucu Sumiati pihaknya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah hotel, pub dan karaoke yang meminta izin tersebut.

”Yang jelas, pada tahun 2016 ada sekitar 197 izin yang dikeluarkan,” tegas Cucu saat ditemui, Rabu (25/1/2017).

Dia  menjelaskan, untuk perpanjangan izin hanya berlaku satu tahun. Sementara untuk pembaruan berlaku dua tahun.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Bandung Erick M. Taurik  mencatat, hingga Agustus 2016 izin yang sudah dikeluarkan mencapai 263 izin. Di mana terdiri dari 87 karaoke, 63 hotel dan 113 restoran.

”Untuk izin sudah, Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras,” jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, semua merujuk pada perda tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, Perda no 11 tahun 2010 terkait pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tersebut merupakan perda yang dibuat oleh Dada Rosada, saat menjabat sebagai wali kota. Dalam perda tersebut, Pemkot Bandung hanya berwenang mengatur peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

Sedangkan golongan A, diperjualbelikan secara umum. Sehingga, tidak termasuk dalam pengawasan. Minuman beralkohol golongan A, yaitu bir. Golongan tersebut memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen.

Sementara itu, menurut Kepper no 3 tahun 1997, golongan B yaitu wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu Brandy, Whisky, Cognac, Vodca mengandung kadar alkohol antara 20 – 55 persen. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak; Perhatian Bersama untuk Generasi Penerus yang Berkualitas

23 Mei 2023 - 21:19 WIB

Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara

24 Maret 2023 - 18:16 WIB

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani Sepeda Motor

24 Maret 2023 - 13:54 WIB

Berburu Takjil di Kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi

23 Maret 2023 - 23:18 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

25 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Agustus 2022 - 22:06 WIB

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Trending di Jawa Barat