KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pemerintah Kota Tasikmalaya masih menunggu pedoman dari Kementerian terkait mengenai regulasi, sistem dan pedoman jelas tentang pendistribusian beras prasejahtera (Rasta) atau yang dulu dikenal raskin.
Kepala Dinas Sosial Muhammad Firmansyah mengatakan, saat ini pendistribusian Rasta ini ada ketidakjelasan pola. Terutama, kata dia, dalam hal koordinasi pendistribusian di lapangan.
“Sampai saat ini kami masih belum memiliki pedoman yang jelas siapa yang akan berbuat (menyalurkan) nanti,” katanya, saat ditemui di Gedung Serbaguna Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (24/1/2017).
Ia mengakui, sistem rastra sekarang ini berbeda. Tapi lucunya, pihaknya juga masih belum paham, di mana perbedaannya.
Misalnya, bagaimana arah pendistribusiannya, kemudian yang harus mengatur penidistribusiannya seperti apa, lalu teknisnya bagaimana. Ia masing geleng kepala.
“Kami menilai, sepertinya ini harus ada rapat koordinasi kembali yang melibatkan semua pihak biar persoalan ini jelas,” ujarnya.
Terus terang, sambung dia, selama ini pihaknya baru mengetahui bahwa ada kerjasama pengelolaan Rasta ini antara pihak Kementerian Sosial di pusat dengan salah satu perbankan.
“Hanya sebatas kerjasama antara pihak Kementerian sosial dengan pihak Bank BNI cabang Kota Tasikmakaya, untuk pendistribusian kartu pra-sejahtera Rastra. Ini saja yang kami tahu,” pungkasnya (Edi Mulyana)