KAB. BANDUNG (CM) – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, secara resmi menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, yang terletak di Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Selasa, 23 Juli 2024. Acara ini menandai langkah penting dalam perlindungan dan pengakuan kekayaan budaya lokal.
Sertifikat ini diberikan kepada berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pangandaran, Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, serta Kabupaten Bogor.
Sebagai tambahan, Kabupaten Karawang juga dianugerahi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Sanggabuana, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi masyarakat adat Sunda dalam pelestarian dan pengembangan budaya mereka.
Acara ini merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal milik masyarakat adat Jawa Barat.
Melalui pencatatan yang sistematis, diharapkan kekayaan ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, serta mendorong kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak terkait.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah aset yang sangat berharga, mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan.
Masyarakat adat di Jawa Barat memiliki tradisi dan budaya yang unik dengan kekayaan intelektual yang sangat beragam, mulai dari ekspresi budaya tradisional hingga pengetahuan dan praktik sosial.
Dalam acara yang penuh makna ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga dianugerahi Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas dedikasinya dalam melindungi kekayaan intelektual dan memberikan dukungan kepada masyarakat kecil, yang diakui dalam Festival Kesenian Masyarakat Adat atau Tradisi Pinton Ajen.
Dalam sambutannya, Yasonna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam acara ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kehadiran kita hari ini adalah wujud komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sejalan dengan visi Indonesia 2045 menuju Indonesia Emas,” tegas Yasonna.
Dengan penyerahan sertifikat KIK dan IG ini, Yasonna menegaskan komitmennya untuk melestarikan kekayaan budaya dan intelektual yang merupakan warisan berharga bagi masyarakat adat di Jawa Barat.
“Semoga langkah ini menjadi awal yang signifikan dalam menjaga, melindungi, dan mengembangkan kekayaan budaya kita untuk generasi mendatang serta memperkuat identitas dan keberagaman budaya Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Yasonna.