News

WNA Bangladesh Melanggar Dokumen Pribadi di Vonis 2 Tahun Penjara

224
×

WNA Bangladesh Melanggar Dokumen Pribadi di Vonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Atas dasar melakukan pelanggaran dokumen pribadi Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di vonis 2 tahun penjara, hal tersebut setelah menempuh berbagai proses persidangan awal hingga akhir di tetapkan oleh Pengadilan Negri Kelas 1A Tasikmalaya di Jalan Siliwangi, Senin (27/07/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik mengatakan setelah menempuh sidang pertama hingga ke 6 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Habib WN Bangladesh dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Muhammad habib yang melanggar indetitas diri di dakwa melanggar pasal 126 huruf C UU no 6 thn 2011 tentang keimigrasian Pemalsuan indentitas,” jelasnya kepada wartawan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kls I – A Jl Siliwangi No 18 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Sidik menambahkan, terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan identitas diri untuk mendapatkan KTP, KK,dan Akte lahir, serta melegalkan dirinya tinggal di Indonesia.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dan berdasarkan UU yang berlaku maka JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 2 tahun,” pungkasnya, (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *